Berita Kriminal
Sosok Guru Aniaya Istri hingga Tewas di NTT, Sudah 7 Kali Nikah, Dulu Sempat Kena Kasus Pelecehan
Sosok guru Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) aniaya istrinya hingga tewas. Sudah 7 kali nikah, sempat tersandung kasus pelecehan.
Editor: Putri Asti
Tadi ada (tetangga) yang tahu juga, (pelaku) mukulnya pakai slenger (batang besi) mesin traktor," ucapnya.
Karena Cemburu
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.
"Pelaku cemburu, karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka.
Pamitnya itu bekerja," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya.
Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.
"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya.
Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.
Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut.
Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.
"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran.
Baca juga: Kesal Dibandingkan dengan Mantan, Suami Tega Bunuh Istri di Magelang, Jasad Dibuang ke Kolam Bekas
kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.
Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama.
Pelaku dan korban memang sering bertengkar.
Namun sang istri lebih banyak mengalah.
"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran.
Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.
Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.
"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban.
Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.
"Korban mengalami luka luar.
Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.
Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya.
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan TribunSumsel.com
Sumber: Banjarmasin Post
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|