Breaking News:

Berita Kriminal

Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone

Bejatnya perawat di Aceh Rudapaksa siswi 15 tahun, kenal dari aplikasi dating, korban diimingi dibelikan iPhone.

ISTIMEWA
Ilustrasi - Bejatnya perawat di Aceh Rudapaksa siswi 15 tahun, kenal dari aplikasi dating, korban diimingi dibelikan iPhone. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya perawat di Aceh Rudapaksa siswi 15 tahun, kenal dari aplikasi dating, korban diimingi dibelikan iPhone.

Perawat di Aceh harus mendekam di balik jeruji besi selama 152 bulan akibat perbuatannya.

Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 15 tahun.

Korban yang merupakan pelajar kelas 1 SMA ini mengenal RR melalui aplikasi kencan Tantan.

Ilustrasi - Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 15 tahun.
Ilustrasi - Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 15 tahun. (ISTIMEWA)

Baca juga: Ayah Tiri di Banyumas Jateng Tega Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Ancam Akan Tinggalkan Ibu Korban

Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan memutuskan untuk bertemu.

RR menjemput korban dengan mobil Honda Jazz dan mengajaknya jalan-jalan di sekitar Kota Banda Aceh.

Di tengah perjalanan, RR membawa korban ke kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa.

Usai melakukan tindakan bejatnya, RR menjanjikan sebuah iPhone kepada korban.

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasus ini pun berlanjut ke persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.

Kemudian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana  WhatsApp (WA), sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.

Korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya memilki waktu bertemu pada malam hari karena setelah magrib korban harus mengaji.

Keduanya memutuskan untuk bertemu pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Halaman
123
Tags:
perawatrudapaksaberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved