Berita Kriminal
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare
Tak pernah kapok sudah 4 kali dipenjara, residivis ini kembali ditangkap kasus yang sama, bobol rumah di Parepare.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Tak pernah kapok sudah 4 kali dipenjara, residivis ini kembali ditangkap kasus yang sama, bobol rumah di Parepare.
Residivis kembali ditangkap Polsek Soreang Kota Parepare kasus tindak pidana pencurian.
Pelaku pencurian itu bernama Muhammad Ruslan (29) yang merupakan warga Jl Jendr Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
Diketahui, Ruslan merupakan resedivis yang sudah empat kali dipenjara dengan kasus yang sama.

Baca juga: Kronologi 1 Pria Tewas Dalam Duel Maut Residivis di Temanggung Jateng, Istri Ikut Jadi Penonton
Kini MR ditangkap di kediamannya pada saat beristirahat malam.
Sementara satu komplotannya dalam menjalankan aksinya masih buron.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku bersama satu rekannya di Jl AR Malaka, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare pada Rabu (1/5/2024) yang lalu.
Mereka melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar dan kemudian membobol pintu rumah korban berinisial HA pada saat pilik rumah terlelap tidur.
"Dalam aksi tersebut mereka menggasak tiga cincin emas seberat 6,5 gram, uang senilai 10 juta, dan dua buah smartphone milik korban," kata Iptu Kisman, Selasa (28/5/2024).
"Dari aksi tersebut korban mengalami kerugian sebesar 19 juta Rupiah," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap ketika korban bangun dan hendak melaksanakan salat subuh.
"Korban menemukan barang-barang miliknya berserakan di lantai dan mendapati tas hitam miliknya, yang berisi uang Rp 10 juta, tiga cincin emas seberat 6,5 gram, sebuah STNK motor, dan dua buah smartphone telah hilang," bebernya.
"Sebagian barang curiannya dijual kepada seorang penadah. Sementara sebagian emas hasil curian dibawa kabur oleh rekan pelaku yang kini masih buron," ungkap Iptu Kisman.
"Hasil curian tersebut digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli makanan dan minuman keras oleh pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam disangkakan kurungan buih 10 tahun, dikenakan pasal 363 tentang pencurian.
Saat ini, MR beserta barang buktinya sebuah smartphone hasil curiannya telah diamankan di Polsek Soreang untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribun-Timur.com/Darullah).
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|