Breaking News:

Berita Kriminal

Sosok Guru Aniaya Istri hingga Tewas di NTT, Sudah 7 Kali Nikah, Dulu Sempat Kena Kasus Pelecehan

Sosok guru Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) aniaya istrinya hingga tewas. Sudah 7 kali nikah, sempat tersandung kasus pelecehan.

Editor: Putri Asti
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi - Sosok guru Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) aniaya istrinya hingga tewas. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sosok guru Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) aniaya istrinya hingga tewas. Sudah 7 kali nikah, sempat tersandung kasus pelecehan.

Inilah sosok guru keji yang tega menganiaya istrinya hingga tewas di Nusa Tenggara Timur.

Kehidupan pelaku ternyata sudah lama bermasalah, ia sudah memikah sebanyak 7 kali.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah tersandung kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi, guru di NTT aniaya istrinya hingga tewas
Ilustrasi, guru di NTT aniaya istrinya hingga tewas (Free)

Aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembangkan kasus oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YO yang menganiaya istrinya MGO sampai tewas.

Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, sejumlah saksi telah diminta keterangan.

Baca juga: Usai Aniaya Istri di Depan Anak, Pegawai BNN di Bekasi Malah Minta Jatah Dilayani, Bakal Dites Urine

Polisi juga telah membongkar makam MGO untuk melakukan otopsi.

Aris mengungkap, YO pernah terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kasusnya anak SMP dilecehkan oleh pelaku ini. Kasusnya kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aris, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024) malam.
Menurut Aris, YO tercatat sudah tujuh kali menikah.

Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya.

Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah Pasangan lainnya kata dia, telah diceraikan.

YO juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku ini istrinya ada tujuh orang. Hanya satu yang nikah secara sah. Pelaku statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah," ujar dia.

Ilustrasi Mayat korban KDRT
Ilustrasi Mayat korban KDRT (Tribunnews)

Baca juga: Petaka Punya Suami Temperamen, Istri di Jember jadi Korban KDRT hingga tewas, Dipukuli Pakai Besi

Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya menangkap YO, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.

Kasus Lainnya - Nyawa seorang istri di Jember melayang di tangan suami termperamen. Korban di-KDRT, dipukuli memakai batang besi hingga meninggal dunia.

Innalillahi, nasib tragis harus dialami seorang istri di Jember, Jawa Timur.

Nyawanya melayang di tangan suaminya yang temperamental.

Korban mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dipukuli memakai batang besi hingga tewas.

Ilustrasi penganiayaan terhadap istri
Ilustrasi penganiayaan terhadap istri (Victory News)

Berikut detik-detik mengerikan tersaji saat Jalil (48) tega membunuh istrinya yang berinisial M.

Jalil tega menghabisi nyawa M dengan memukulinya menggunakan batang besi.

Baca juga: Lelah Di-KDRT, Istri Diam-Diam Masukkan Racun ke Minuman Suami, Korban Tewas di Kandang Kambing

Atas kejadian tersebut, Jalil kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jember.

Warga yang tinggal di Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember tersebut telah menganiaya istrinya berinisial M, hingga meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz membenarkan kejadian tersebut.

Kata dia, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga itu pada 9 Januari 2024.

"Kami masih dalami dulu, karena laporan dari kejadian tersebut masih baru kami terima.

Tapi untuk kejadian ini, kami koordinasi dengan Polsek Jenggawah," ujarnya, Kamis (11/1/2023) dikutip dari TribunJatim-Timur.com

Menurutnya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember sekarang masih melakukan pemeriksaan, terhadap terduga pelaku.

Tampang suami aniaya istri pakai batang besi hingga tewas di Jember
Tampang suami aniaya istri pakai batang besi hingga tewas di Jember

"Untuk terduga pelaku sementara masih satu, statusnya juga masih dalam pemeriksaan.

Untuk tindak kekerasan seperti apa, mungkin besok akan kami jelaskan lebih lanjut," imbuh Abid.

Sementara Kepala Desa Jatisari Haris Tursina mengungkapkan terduga pelaku, sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

"Pelaku sempat menghilang dan dicari ke sawah, akhirnya menyerahkan diri.

Kan dicegat di rumahnya oleh polisi di TKP," ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengetahui penyebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Hanya saja menurut keterangan tetangganya, pria tersebut tergolong tempramental.

Baca juga: 8 Tahun Hidup Bak Neraka, Istri ASN Curhat Pilu Tiap Hari Di-KDRT Suami, Mertua Malah Ikut Keroyok

"Karena tahu-tahu sudah ada teriakan (korban) minta tolong.

Sehingga warga keluar rumah," katanya

Haris bilang, ketika korban keluar rumah usai dianiaya pelaku, perempuan itu sambil memegang kepala bagian belakang.

Rupanya bagian kepala itu dipukul memakai batang besi oleh suaminya.

"Posisinya saat keluar rumah. Terus ketemu anaknya dan dibawa ke Puskesmas.

Tetapi nyawanya tidak tertolong.

Tadi ada (tetangga) yang tahu juga, (pelaku) mukulnya pakai slenger (batang besi) mesin traktor," ucapnya.

Karena Cemburu

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.

"Pelaku cemburu, karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka.

Pamitnya itu bekerja," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Ilustrasi istri dibunuh suami di Jember
Ilustrasi istri dibunuh suami di Jember (Tribunnews)

Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya.

Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.

"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya.

Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.

Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut.

Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran.

Baca juga: Kesal Dibandingkan dengan Mantan, Suami Tega Bunuh Istri di Magelang, Jasad Dibuang ke Kolam Bekas

kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama.

Pelaku dan korban memang sering bertengkar.

Namun sang istri lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran.

Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.

Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban.

Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar.

Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.

Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya.

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan TribunSumsel.com

 

Tags:
menganiayapencabulanNTTberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved