Berita Kriminal
Berzina dengan Pacar, Wanita di Palu Kecewa Bayinya Tak Diakui, Nekat Aborsi & Kubur Janin di Kebun
Akibat berzina, wanita di Palu hamil anak pacarnya. Pilih aborsi gegara bayi yang dikandungnya tak diakui oleh sang kekasih.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Berani berbuat, tetapi tak berani bertanggungjawab.
Ya, kalimat itu cocok disematkan kepada pasangan belum sah di Palu, Sulawesi Tengah ini.
Setelah santai berzina sebelum menikah, wanita ini akhirnya hamil hasil dari hubungannya dengan sang pacar.
Sayangnya, kehamilannya itu tak diharapkan bahkan pacarnya ogah mengakui janin yang ada di dalam perutnya itu.
Lalu yang terjadi, wanita ini nekat melakukan aborsi dengan mengonsumso obat penggugur kandungan.
Usai melancarkan aksi kejinya itu, wanita tersebut mengubur bayinya di kebun warga.
Baca juga: SOSOK Pelaku Aborsi Ilegal di Kelapa Gading, Lulusan SMP, 2 Bulan Praktik Sudah Gugurkan 20 Janin
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku aborsi di Perumahan Subsidi Huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulteng Senin Siang (1/1/2024).
Pelaku berinsial F (25), beralamat di kelurahan Winungan, Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah yang sebelumnya melarikan diri ke Kota Palu, usai aborsi bayi yang dikandungnya.
Janin ini ditemukan, setelah dilakukan penggalian kubur di desa Kasoloang.
"Sat Reskrim sementara melakukan penyidikan terhadap kasus Aborsi yang diduga dilakukan oleh F, dimana pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelamin pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara.
Adrian menuturkan, kasus ini terkuak setelah saksi bernama Taslan pada 28 Desember 2023 siang, hendak kembali ke rumahnya setelah bekerja di kebun, melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan.
"Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangkan masyarakat, hingga menyebar kemana-mana dan dilakukan penggalian pada 31 Desember 2023 yang disaksikan oleh kepala desa kasoloang, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas kesehatan," ujar Adrian.
Baca juga: SOSOK Remaja 19 Tahun Jadi Tukang Aborsi Online di Bandung, Belajar dari Google, Patok Harga 5 Juta
Setelah dilakukan penggalian, ditemukan dua helai potongan kain kapan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi.
Selain itu, terdapat satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut dan dibawa ke RSUD Pasangkayu.
"Motif pelaku melakukan aborsi, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan," lanjut Adrian.
Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar celana, dan 1 (satu) buah tissu basah.
Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu.
Dia disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kasus Lainnya - Remaja 19 Tahun Jadi Tukang Aborsi Online di Bandung, Belajar dari Google, Patok Harga 5 Juta
Ini dia sosok tukang aborsi online alias dokter aborsi gadungan di Bandung, Jawa Barat.
Sosok pelaku utamanya adalah SES alias Jhon, masih berusia 19 tahun. Praktik jasa aborsi ilegal ini dibongkar oleh kepolisian Kota Bandung.
Ngerinya Jhon tak cuma melakukan praktek aborsi melalui chat WhatsApp dan Facebook.
Jhon juga menjual obat-obatan aborsi secara ilegal. Pelaku pun mengaku sama sekali tak memiliki pengetahuan medis, namun nekat terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.
Ia melakukannya sejak Juli 2023. Berbekal pengalamannya menggugurkan SMS, pacarnya yang berusia 16 tahun, yang saat itu tengah mengandung lima bulan.
Jhon membeli obat penggugur kandungan itu dari distributor, yang hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi.
Merasa obat yang ia beli manjur, Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.
Baca juga: TAMPANG Dede Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Modal Lihat Google, Memandu Lewat WA
Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.
"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).
Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.
"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung. Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.
Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.
Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).
Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.
Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.
“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.
Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.
Kasus Serupa
Tak hanya di Kota Bandung, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bandung. Belum jelas kaitan antara kedua kasus tersebut. Namun, modus mereka sama, mengedarkan obat aborsi dan menjaring korbannya melalui media sosial.
Satu satunya perbedaan, SM (30), pelaku yang ditangkap aparat Polresta Bandung, tak terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi seperti yang dilakukan Jhon.
SN hanya menjual obat aborsi, atau memandu proses aborsi melalui telepon whatsapp.
Memandunya, mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.
Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai seorang dokter.
Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta. Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap. Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan SM dan RI mereka tangkap 23 Oktober lalu di di Gerbang Tol Soroja, Soreang. Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.
Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan praktik ilegal itu sejak 2021. Seperti halnya Jhon, korban SM juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Korban SM sudah lebih dari 100 orang. Mayoritas masih berusia berusia 20-an tahun.
SM mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.
Artikel diolah dari Tribunsulbar.com dan TribunJabar.id
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|