Breaking News:

Berita Kriminal

Tangis & Sujud Syukur Muhyani, Peternak di Serang Sempat Jadi Tersangka Gegara Habisi Nyawa Maling

Senyum haru terpancar di wajah Muhyani perkaranya, yang melibatkan tewasnya seorang pencuri kambing, telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas TV
Muhyani sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Sabtu (17/12/2023) setelah mendengarkan perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri Serang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Alhamdulillah, akhirnya perjuangan Muhyani (58) tak sia-sia.

Muhyani langsung tersenyum dan melakukan sujud syukur setelah bahwa perkaranya kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Diketahui bahwa Muhyani terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pencuri kambing di peternakannya.

Muhyani (kanan), peternak yang dijadikan tersangka karena menganiaya pencuri hingga meninggal dunia.
Muhyani (kanan), peternak yang dijadikan tersangka karena menganiaya pencuri hingga meninggal dunia. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Muhyani, seorang peternak dari Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, secara spontan melakukan sujud syukur di depan rumahnya.

Pria yang berprofesi sebagai peternak ini merasa lega karena akhirnya terlepas dari jeratan kasus yang menimpanya.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak. Bapak kan orang enggak mampu," ujarnya penuh syukur, Sabtu (16/12/2023).

Muhyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pembelaan diri terhadap dua pencuri kambing, Pendi dan Waldi, yang tepergok di kandang miliknya pada 24 Februari 2023.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Peternak Bunuh Maling di Serang, Muhyani Dibebaskan, Terbukti Hanya Membela Diri

Waldi, salah satu pencuri, menderita luka tusuk dan ditemukan tak bernyawa di tengah persawahan setelah kabur dari tempat kejadian.

Muhyani, yang menganggap aksinya sebagai bentuk pembelaan diri, menyatakan bahwa tindakannya tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya sendiri.

"Daripada bapak yang mati, terpaksa bapak bela diri karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ungkap Muhyani.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini telah melibatkan penyidikan dengan memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Meskipun Muhyani dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

Ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Muhyani tidak dapat dianggap sebagai upaya membela diri.

Kapolresta Serang Kota menambahkan bahwa saat Waldi mengeluarkan golok, Muhyani memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain.

Berkas perkara di kejaksaan tak dilimpahkan ke pengadilan lantaran kasus ini disetop.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
berita kriminalSerangpeternakMuhyani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved