Breaking News:

Berita Kriminal

Tangis & Sujud Syukur Muhyani, Peternak di Serang Sempat Jadi Tersangka Gegara Habisi Nyawa Maling

Senyum haru terpancar di wajah Muhyani perkaranya, yang melibatkan tewasnya seorang pencuri kambing, telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas TV
Muhyani sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Sabtu (17/12/2023) setelah mendengarkan perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri Serang. 

Jaksa memutuskan, tindakan Muhyani kepada pencuri kambing merupakan pembelaan diri.

Keputusan ini diambiil setelah pihak kejaksaan melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik mengungkapkan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat (15/12/2023).

Oleh karena itu, per Jumat (15/12/2023), jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus Muhyani.

Muhyani bersyukur doa-doanya terkabul. Selama beberapa bulan ini, dia mengaku selalu kepikiran kasus yang menjeratnya.

Ia menyatakan, dirinya bukanlah pelaku kriminal.

"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal.

Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," tandasnya, dikutip dari Kompas TV.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
berita kriminalSerangpeternakMuhyani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved