Breaking News:

Berita Viral

Babak Akhir Kasus Peternak Bunuh Maling di Serang, Muhyani Dibebaskan, Terbukti Hanya Membela Diri

Muhyani, peternak yang sempat ditahan karena terjerat kasus pembunuhan terhadap maling akhirnya dibebaskan. Ia terbukti hanya melakukan pembelaan diri

Kolase Tribun-Medan.com
Muhyani, peternak yang sempat ditahan karena terjerat kasus pembunuhan terhadap maling akhirnya dibebaskan. Ia terbukti hanya melakukan pembelaan diri 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peternak terjerat kasus pembunuhan buntut melawan pencuri akhirnya menemui babak akhir.

Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.

Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.

Ya, nasib Muhyani (58), peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Muhyani, Peternak Jadi Tersangka Gegara Habisi Nyawa Maling di Banten, Kini Sakit

Tangis Pilu Muhyani (58) peternak di Banten yang ditahan usai bela diri lawan pencuri, kini penahanannya ditangguhkan.
Tangis Pilu Muhyani (58) peternak di Banten yang ditahan usai bela diri lawan pencuri, kini penahanannya ditangguhkan. (ISTIMEWA)

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Baca juga: Niatnya Bela Diri, Istri di Depok Remas Alat Vital Suami Usai Disiram Bon Cabe, Sedih Jadi Tersangka

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniMuhyanipeternakmalingSerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved