Breaking News:

Berita Kriminal

Ibu Biarkan Anak Digagahi Suami, Berikan Pil KB, Takut Pelaku Akhiri Hidup: Gak Bisa Hidup Tanpanya

Seorang ibu di Kubu Raya, Kalimantan Barat tega membiarkan putrinya dirudapaksa sang suami. Ia bahkan membantu korban menggugurkan kandungan.

Eva.vn
Ilustrasi - Ibu di Kubu Raya biarkan anaknya dirudapaksa sang suami, ia tak bisa melawan karena pelaku mengancam akan akhiri hidup jika dilaporkan 

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kanan) bertanya kepada tersangka N dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: TAMPANG Guru di Medan yang Tega Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Beraksi Setelah Pulang Haji

Tersangka, lanjut Maruly, melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, alasan tersangka N memperkosa kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya. Selain itu, tersangka N sering menonton video porno.

Perbuatan tersangka N sudah dilakukan sejak anak-anaknya duduk di kelas 4 dan 5 SD sampai usia 17 dan 19 tahun.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.

Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto) (Kompas.com/Hendra Cipta/Budiyanto)

Diolah dari Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari inirudapaksahamilKubu RayaKalimantan Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved