Breaking News:

Berita Kriminal

Ibu Biarkan Anak Digagahi Suami, Berikan Pil KB, Takut Pelaku Akhiri Hidup: Gak Bisa Hidup Tanpanya

Seorang ibu di Kubu Raya, Kalimantan Barat tega membiarkan putrinya dirudapaksa sang suami. Ia bahkan membantu korban menggugurkan kandungan.

Eva.vn
Ilustrasi - Ibu di Kubu Raya biarkan anaknya dirudapaksa sang suami, ia tak bisa melawan karena pelaku mengancam akan akhiri hidup jika dilaporkan 

TRIBUNSTYLE.COM - Entah apa yang ada dalam pikiran ibu di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Bisa-bisanya ia membiarkan putri kandungnya sendiri dirudapaksa sang suami sampai hamil 2 kali.

Lebih miris lagi, si ibu sampai hati membantu korban menggugurkan kandungan hingga memberi pil KB.

Ya, seorang gadis di Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial AJ (16) dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2020 hingga 2023.

Bahkan, AJ sempat hamil dua kali dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

Ilustrasi - Ibu di Kubu Raya membiarkan suaminya rudapaksa anak kandung
Ilustrasi - Ibu di Kubu Raya membiarkan suaminya rudapaksa anak kandung (Indianexpress)

Terungkap, ayah korban yang berinisial BA (46) mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang agar korban mau dirudapaksa.

Kasus rudapaksa pertama kali dilakukan BA pada Februari 2020 saat korban berusia 13 tahun.

Korban kemudian hamil pada Juni 2020 dan dipaksa untuk meminum obat penggugur kandungan.

Awalnya, kasus rudapaksa ini tidak diketahui ibu korban yang berinisial AF (45).

Namun, pada November 2022 korban kembali hamil dan diketahui oleh AF.

AF membantu menggugurkan kandungan putri kandungnya karena diancam BA.

Setelah korban mengalami keguguran, BA kembali melakukan rudapaksa dan AF membantu memberikan pil KB ke korban.

Kini, sepasang suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Sabtu (18/11/2023), tersangka AF mengaku takut akan ancaman BA.

Baca juga: TAMPANG Guru di Medan yang Tega Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Beraksi Setelah Pulang Haji

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ungkap AF, dikutip dari TribunPontianak.com.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan ibu korban membiarkan anaknya dirudapaksa BA.

“Mendengar itu korban hanya terdiam tidak bisa berkata apa-apa. Karena setelah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban atas sepengetahuan ibunya,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap usai korban mengadu ke kakaknya kemudian dilaporkan ke Polsek Terentang.

Jajaran Polsek Terentang kemudian berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menangkap BA dan AF.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan AF ikut berperan membantu menggugurkan kehamilan anaknya dengan memberikan jamu.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur."

"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu- amuan agar kehamilan korban gugur," paparnya, Jumat (17/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF membiarkan suaminya merudapaksa korban karena mendapat ancaman.

Baca juga: AKSI Bejat Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti

Ilustrasi - Ibu di Kubu Raya biarkan suami rudapaksa anak kandung
Ilustrasi - Ibu di Kubu Raya biarkan suami rudapaksa anak kandung (freepic)

BA mengancam akan bunuh diri jika AF melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ayah di Sukabumi Tak Nafsu dengan Istri, Pilih Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD hingga Melahirkan

Ayah berinisial N (49) di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan karena memperkosa dua anak kandungnya bertahun-tahun.

Mirisnya, keduanya diperkosa sejak duduk di bangku kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga usia 17 dan 19 tahun.

Bahkan satu di antaranya telah melahirkan.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kanan) bertanya kepada tersangka N dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: TAMPANG Guru di Medan yang Tega Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Beraksi Setelah Pulang Haji

Tersangka, lanjut Maruly, melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, alasan tersangka N memperkosa kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya. Selain itu, tersangka N sering menonton video porno.

Perbuatan tersangka N sudah dilakukan sejak anak-anaknya duduk di kelas 4 dan 5 SD sampai usia 17 dan 19 tahun.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.

Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto) (Kompas.com/Hendra Cipta/Budiyanto)

Diolah dari Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksahamilKubu RayaKalimantan Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved