Breaking News:

Berita Kriminal

Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan Suami ASN Peras Perusahaan Selama 3 Tahun, Raup Uang Rp 345 Juta

ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta.

Dok. Kejari Lebak
ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta. 

Diketahui, sebanyak 14 orang yang tergabung dalam sebuah komplotan pemerasan berupaya memperdayai seorang pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.

Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya memeras korban senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: MODUS IRT di Binjai Janjikan Warga Lolos Bintara TNI AL di Aceh, Peras Korban hingga 50 Juta

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku pemerasan itu terjadi di lokasi kejadian yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.

Para pelaku pemerasan
Para pelaku pemerasan yang berhasil diringkus polisi

"Sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: VIRAL Video Preman Peras Rp 150 Ribu ke Turis Asing, Ancam Bakal Bawa ke Kantor Desa Kalau Tak Bayar

1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.

2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
kepala desaASNperusahaanBantenberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved