Breaking News:

Berita Kriminal

Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan Suami ASN Peras Perusahaan Selama 3 Tahun, Raup Uang Rp 345 Juta

ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta.

Dok. Kejari Lebak
ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta.

Ibu Kepala Desa (H) Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, bersama suaminya YH berstatus pegawai negeri sipil, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam kasus pemerasan.

H dan suaminya diduga memeras perusahaan yang hendak membuka tambak udang di Desa Pagelaran, hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Ahmad Fahri.

Pemerasan terjadi saat pengurusan perizinan, di mana pelaku mengancam tidak mengeluarkan surat izin jika perusahaan tidak membayar sejumlah uang.

Kepala desa Pagelaran di Kecamatan Malingping
Kepala desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam kasus pemerasan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: AKAL BULUS Pria Ponorogo, Ngaku-ngaku Kasatreskrim Diajak Ketemu Tak Mau, Peras Kades: Uang Keamanan

“Pemerasan terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2023,” kata Fahri di Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) malam.

Selama kurang lebih tiga tahun, kedua pelaku menerima uang dengan total Rp 345 juta dari perusahaan tersebut.

Fahri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H dan YH dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya memeriksa lebih dari 40 saksi.

“Proses penyelidikan akhirnya terdapat dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar dia.

Keduanya dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, serta Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 3 Rangkasbitung selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

Demi Duit Rp 1 M, Sebanyak 14 Orang Sekongkol Peras Pengunjung Hotel di Tangerang, Modus Terkuak

Aksi sekelompok orang sekongkol memeras seorang pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangeranga akhirnya diringkus.

Sebanyak 14 pelaku nekat berusaha memeras korban demi mendapat uang Rp 1 miliar.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita.

Lanta, bagaimana awal kejadiannya?

Seorang penunjung hotel di Tangerang diperas oleh 14 orang
Seorang penunjung hotel di Tangerang diperas oleh 14 orang (nbcnews.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
kepala desaASNperusahaanBantenberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved