Berita Kriminal
Orang Tua Pilu Saksikan Video Syur Putrinya dengan WNA di Situs Dewasa, Baru Lapor Karena Malu
Mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022, orang tua di Jakarta ini baru melapor karena malu.
Editor: Amirul Muttaqin
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.
(TRIBUNJAKARTA.COM/ Annas Furqon Hakim)
Diolah dari artikel di TRIBUNJAKARTA.COM
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait :#Berita Kriminal
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/seorang-wanita-syok-foto-syurnya-diam-diam-disebar-saat-melihat-komputer-sang-kekasih.jpg)