Breaking News:

Berita Kriminal

Orang Tua Pilu Saksikan Video Syur Putrinya dengan WNA di Situs Dewasa, Baru Lapor Karena Malu

Mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022, orang tua di Jakarta ini baru melapor karena malu.

Editor: Amirul Muttaqin
SAOstar
Ilustrasi video syur 

"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.

JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.

(TRIBUNJAKARTA.COM/ Annas Furqon Hakim)

Diolah dari artikel di TRIBUNJAKARTA.COM

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
WNApornografiTPPOtindak pidana perdagangan orangsitus dewasavideo syur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved