Breaking News:

Berita Kriminal

Orang Tua Pilu Saksikan Video Syur Putrinya dengan WNA di Situs Dewasa, Baru Lapor Karena Malu

Mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022, orang tua di Jakarta ini baru melapor karena malu.

Editor: Amirul Muttaqin
SAOstar
Ilustrasi video syur 

TRIBUNSTYLE.COM - Kisah pilu orang tua di Jakarta yang melihat video syur putrinya beredar di situs dewasa.

Putrinya yang masih remaja itu ternyata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Orang tua korban mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022 namun baru melapor karena malu.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, Intel Gadungan di Kendari Nekat Sebar Video Syur Mantan

Pornografi Anak
Pornografi Anak (Tribun Jateng)

Orang tua remaja perempuan berinisial ACA (17) syok setelah melihat video porno anaknya yang berhubungan intim dengan seorang warga negara asing (WNA).

Apalagi video tersebut juga beredar di salah satu situs pornografi.

ACA adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijual oleh muncikari berinisial JL (30).

"Pada saat itu keluarga korban itu ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban merasa terpukul," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Bintoro menuturkan, orang tua korban berinisial AM mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022.

Namun, sambung Bintoro, AM baru melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan alasan takut dan malu.

"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, N melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.

"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengungkapkan, video porno yang menampilkan hubungan seksual antara N dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.

Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs porno.

"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.

Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA. Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.

Setelahnya, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban dijual oleh muncikari JL.

Yossi mengatakan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.

Setelah berhubungan intim, sambung Yossi, korban mendapatkan sebesar bayaran Rp 3 juta. 

Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.

"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.

Saat ini, jelas Yossi, polisi masih mencari keberadaan WNA berinisial N itu untuk dimintai keterangan.

"Inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Yossi menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orang tua dari ACA.

"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," ujar dia.

Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal

Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.

Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.

JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.

(TRIBUNJAKARTA.COM/ Annas Furqon Hakim)

Diolah dari artikel di TRIBUNJAKARTA.COM

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
WNApornografiTPPOtindak pidana perdagangan orangsitus dewasavideo syur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved