Breaking News:

Berita Kriminal

Orang Tua Pilu Saksikan Video Syur Putrinya dengan WNA di Situs Dewasa, Baru Lapor Karena Malu

Mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022, orang tua di Jakarta ini baru melapor karena malu.

Editor: Amirul Muttaqin
SAOstar
Ilustrasi video syur 

TRIBUNSTYLE.COM - Kisah pilu orang tua di Jakarta yang melihat video syur putrinya beredar di situs dewasa.

Putrinya yang masih remaja itu ternyata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Orang tua korban mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022 namun baru melapor karena malu.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, Intel Gadungan di Kendari Nekat Sebar Video Syur Mantan

Pornografi Anak
Pornografi Anak (Tribun Jateng)

Orang tua remaja perempuan berinisial ACA (17) syok setelah melihat video porno anaknya yang berhubungan intim dengan seorang warga negara asing (WNA).

Apalagi video tersebut juga beredar di salah satu situs pornografi.

ACA adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijual oleh muncikari berinisial JL (30).

"Pada saat itu keluarga korban itu ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban merasa terpukul," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Bintoro menuturkan, orang tua korban berinisial AM mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022.

Namun, sambung Bintoro, AM baru melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan alasan takut dan malu.

"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, N melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.

"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengungkapkan, video porno yang menampilkan hubungan seksual antara N dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.

Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs porno.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
WNApornografiTPPOtindak pidana perdagangan orangsitus dewasavideo syur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved