Berita Kriminal
Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, Intel Gadungan di Kendari Nekat Sebar Video Syur Mantan
Sakit hati gegara nomor WhatsApp diblokir, polisi gadungan di Kendari, Sulawesi Tenggara nekat sebar video syur mantan pacarnya.
Editor: Putri Asti
Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.
Benny juga mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban berinisial Ns (21) yang tidak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu medsos.
NS kemudian meminta CS menghapus video tersebut.
Namun, pelaku malah menantang korban, hingga akhirnya korban mendatangi Polsek Sei Beduk dan melaporkan kejadian tersebut.
"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.
Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal
Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
Diolah dari artikel di TribunnewsSultra.com dan KOMPAS.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|