Breaking News:

Berita Kriminal

Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, Intel Gadungan di Kendari Nekat Sebar Video Syur Mantan

Sakit hati gegara nomor WhatsApp diblokir, polisi gadungan di Kendari, Sulawesi Tenggara nekat sebar video syur mantan pacarnya.

Editor: Putri Asti
Kolase Tribun Style/Istimewa/Saostar
Ilustrasi. Sakit hati nomor WhatsApp diblokir, polisi gadungan di Kendari sebar video syur mantan pacarnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sakit hati bisa membuat siapa saja melakukan hal nekat, seperti yang dilakukan pria asal Kendari ini.

Seorang pria yang yang ternyata intel gadungan berhasil mengelabuhi pacar hingga merampas keperawanannya.

Setelah diputusin, intel gadungan ini merasa geram nomor WhatsApp diblokir oleh sang mantan.

Dengan teganya dia menyebarkan video syur mantannya itu di media sosial yang direkam secara diam-diam.

Ilustrasi polisi gadungan di Kendari tega sebar video syur mantan gegara nomornya diblokir
Ilustrasi polisi gadungan di Kendari tega sebar video syur mantan gegara nomornya diblokir (IST)

Seperti apa kisah lengkapnya?

Seorang polisi gadungan berinisial EI menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Depresi & Malu Foto Syur Tersebar di Grup WA Sekolah, Siswi SMA di NTT Rekam Video saat Gantung Diri

Ia menyebarkan video tak senonoh tersebut karena sakit hati mantan pacarnya berinisial SJ telah memblokir nomor handphonenya.

Saat ini, EI sudah ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari di tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika SJ berkenalan dengan EI.

Ketika berkenalan dengan SJ, EI mengaku seorang anggota polisi berpangkat perwira.

Keduanya kemudian menjalin hubungan.

Setelah komunikasi terjalin baik, EI kemudian mengaku akan menikahinya.

Ia juga meminta foto syur milik SJ.

Polisi gadungan sebar video syur mantan kekasihnya di Kendari
Polisi gadungan sebar video syur mantan kekasihnya di Kendari (Freepik)

Baca juga: Sebar Video Syur Mantan di Medsos, Pria di Batam ini Berharap Bisa CLBK: Aku Hapus Kalau Mau Balikan

Sekitar bulan Juli 2020. EI datang ke Kota Kendari menemui SJ.

Dalam kedatangannya, ia segera mengurus sidang pernikahan dinas mereka.

"Kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri disalah satu hotel," jelas AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (5/10/2023).

"Saat melakukan hubungan badan, tersangka tanpa sepengetahuan SJ merekam (telah dipersiapkan sebelumnya), tetapi beberapa waktu kemudian tersangka menyebarkan video tersebut ke media sosial," lanjutnya.

Berdasarkan interogasi polisi, EI mengaku menyebarkan video asusila tersebut karena kesal nomor handphonenya diblokir oleh SJ.

"Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ," tutup AKP Fitrayadi.

Kasus Lainnya - Sebar Video Syur Mantan di Medsos, Pria di Batam ini Berharap Bisa CLBK: Aku Hapus Kalau Mau Balikan

 Tak terima diputus pacarnya, pria di Batam ini nekat sebar video syur mereka berdua di media sosial.

Dia akan menghapus video syur tersebut jika sang mantan mau kembali pacaran dengannya.

Korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke pihak berwenang.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Cintanya Kandas, Pemuda di Lampung Stres Tak Terima, Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Astaghfirullah!

Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur (amp.oppo.baca.co.id)

Seorang pria beriniasial CS (26), warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. 

Ia dibekuk lantaran diduga menyebarkan video asusila ia dan seorang perempuan ke media sosial (medsos).

Perempuan tersebut merupakan mantan pacar CS. 

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).

Benny mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.

"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.

Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.

Benny juga mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban berinisial Ns (21) yang tidak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu medsos.

NS kemudian meminta CS menghapus video tersebut. 

Namun, pelaku malah menantang korban, hingga akhirnya korban mendatangi Polsek Sei Beduk dan melaporkan kejadian tersebut.

"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.

Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal

Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.

Diolah dari artikel di TribunnewsSultra.com dan KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Tags:
polisi gadunganKendarivideo syurberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved