Breaking News:

Berita Viral

Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal

Seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut nekat sebar video syurnya dengan istri. Hal itu dilakukan karena ia kesal ditinggal sang istri.

Tribun-Medan.com/istimewa
Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal sebar video syurnya bersama istri (kiri) - ilustrasi (kanan) 

TRIBUNSTYLE.COM - Tega, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan Lahmudin Harahap.

Bagaimana tidak, ia nekat menyebarkan video syur dirinya dan sang istri.

Lahmudin Harahap melakukan hal tersebut karena kesal ditinggal sang istri padahal baru lima bulan menikah.

Ya, Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kini diamankan Polres Madina.

Pasalnya, Lahmudin nekat menyebarkan video syur antara dirinya dan istri ke media sosial.

Adapun motif pelaku, karena kesal ditinggal istri.

Baca juga: TAMPANG Bejat Guru Sliat di Cilacap Cabuli 2 Murid Masih SMP, Rekam Video Syur agar Bisa Main Lagi

Lahmudin Harahap, suami yang tega menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri karena kesal ditinggal kabur
Lahmudin Harahap, suami yang tega menyebarkan video berhubungan badannya dengan sang istri karena kesal ditinggal kabur (Tribun-Medan.com/HO)

Menurut polisi, pelaku dan istrinya SA (33) baru lima bulan menikah.

Mereka menikah pada 19 Maret 2023 lalu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku menyebar video syurnya dengan sang istri di media sosial Facebook.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).

Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.

Baca juga: KETAGIHAN Open BO Gadis SMA, Pria Jepara Awalnya Bayar, Main Kedua Ditolak, Ancam Sebar Foto Bugil

GANJARAN Kades di Magelang Tega Sebar Video Syur Mantan Istrinya di Story WhatsApp, Berujung di Bui

Nasib pilu seorang oknum kepala desa (Kades) di Magelang usai sebar foto dan video syur mantan istrinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniLahmudin HarahapKDRTvideo syurMandailing Natal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved