Breaking News:

Berita Kriminal

KEBANGETAN! Pengamen Ancam Ledakkan Bom di Polres Kudus, Ngaku Cuma Iseng, Berakhir Ditangkap Polisi

Seorang pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. Terkuak motifnya, ternyata cuma iseng berakhir ditangkap polisi.

Editor: Putri Asti
Slideshare.net
Pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. 

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Sumbar untuk ke lokasi mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, 10 bom takitan tersebut adalah milik Jasman alias Muna (53).

Ia ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria terseut simpan bom demi ancam saudara agar menjual tanah warisan
Pria terseut simpan bom demi ancam saudara agar menjual tanah warisan (Istimewa)

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Jasman.

Bahkan Jasman sempat lari ke rawa-rawa dan kakinya dilumpuhkan dengan tembakan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan Jasman ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak.

Untuk takut-takuti keluarga agar mau jual tanah warisan

Kepada petugas, Jasman mengaku memiliki bom rakitan itu untuk menakut-naukuti saudaranya agar mau menjual tanah pusako (warisan).

"Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk mempertakut saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako," terang Arvi.

Tersangka mengaku bom itu ia gunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menandatangani surat penjualan tanah harta pusako.

Baca juga: VIRAL Pria Nekat Bakar Rumah Warisan Orang Tua di Malang, Gara-gara Kesal Kakak Sewakan Tanpa Izin

Hanya saja bom rakitan tersebut, ditemukan oleh pemilik warung dan melaporkannya ke pihak berwajib, Sabtu (1/7/2023).

Bom ikan rakitan itu langsung dievakuasi tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar dan diurai di lapangan bola GOR Rawang Kota Pariaman, Minggu (2/7/2023).

"Jadi, hasil pemeriksaan kami tidak ditemui indikasi terorisme dan jaringan terorisme terkait kasus ini," jelas Muhamad Arvi.

Ia mengatakan bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara dan dibawa menggunakan travel.

"Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman," kata Muhamad Arvi.

Lalu bom itu disimpah di warung yang tutup hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung.

Jasman disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dan Kompas.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
pengebomanKuduspengamenberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved