Berita Kriminal
KEBANGETAN! Pengamen Ancam Ledakkan Bom di Polres Kudus, Ngaku Cuma Iseng, Berakhir Ditangkap Polisi
Seorang pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. Terkuak motifnya, ternyata cuma iseng berakhir ditangkap polisi.
Editor: Putri Asti
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Sumbar untuk ke lokasi mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, 10 bom takitan tersebut adalah milik Jasman alias Muna (53).
Ia ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Jasman.
Bahkan Jasman sempat lari ke rawa-rawa dan kakinya dilumpuhkan dengan tembakan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan Jasman ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak.
Untuk takut-takuti keluarga agar mau jual tanah warisan
Kepada petugas, Jasman mengaku memiliki bom rakitan itu untuk menakut-naukuti saudaranya agar mau menjual tanah pusako (warisan).
"Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk mempertakut saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako," terang Arvi.
Tersangka mengaku bom itu ia gunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menandatangani surat penjualan tanah harta pusako.
Baca juga: VIRAL Pria Nekat Bakar Rumah Warisan Orang Tua di Malang, Gara-gara Kesal Kakak Sewakan Tanpa Izin
Hanya saja bom rakitan tersebut, ditemukan oleh pemilik warung dan melaporkannya ke pihak berwajib, Sabtu (1/7/2023).
Bom ikan rakitan itu langsung dievakuasi tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar dan diurai di lapangan bola GOR Rawang Kota Pariaman, Minggu (2/7/2023).
"Jadi, hasil pemeriksaan kami tidak ditemui indikasi terorisme dan jaringan terorisme terkait kasus ini," jelas Muhamad Arvi.
Ia mengatakan bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara dan dibawa menggunakan travel.
"Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman," kata Muhamad Arvi.
Lalu bom itu disimpah di warung yang tutup hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung.
Jasman disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Sumber: Tribunnews.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |   | 
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |   | 
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |   | 
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |   | 
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											