Berita Kriminal
KEBANGETAN! Pengamen Ancam Ledakkan Bom di Polres Kudus, Ngaku Cuma Iseng, Berakhir Ditangkap Polisi
Seorang pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. Terkuak motifnya, ternyata cuma iseng berakhir ditangkap polisi.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Isengnya kebangetan, seorang pengamen mengirim pesan singkat ke nomor sentra pelayanan Polres Kudus berisi ancaman meledakkan bom.
WU (29) pengamen asal Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, langsung diringkus polisi usai mengancam akan mengebom Mapolres Kudus.
Namun tak disangka, motif WU melakukan ancaman pengeboman lantaran iseng.
Seperti apa kronologi lengkapnya?
Polres Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan ancaman dari seorang pria berinisial WU (29).
WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.
Baca juga: MOTIF Pria di Pariaman Simpan 10 Bom Rakitan, Demi Ancam Saudara, Minta Agar Jual Tanah Warisan
Ia melakukan ancaman tersebut, melalui nomor siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.
Pihak kepolisian pun lantas menelurusi nomor tersebut, dan akhirnya menangkap WU di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, WU ditangkap saat sedang menaiki bus di Jl Pemuda, Kota Semarang, Jumat (7/7/2023) sore.
"Awalnya kemarin ada laporan dari Satreskrim Polres Kudus soal ancaman itu lewat telepon dan WhatsApp. Tim gabungan Satreskrim Polres dan Jatanras Polda Jateng kemudian melacak hingga mengamankannya pada pukul 17.00," kata Johanson saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
Mengutip Kompas.com, pelaku sebelumnya melakukan pengancaman dengan mengatakan 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'.
Kombes M Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, WU mengaku hanya iseng.
"Terkait ancaman bom di Polres Kudus, Polda Jateng telah dengan cepat menangkap pelakunya. Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah hanya iseng saja," kata Iqbal.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembrono dan mengikuti hal serupa.
Ia menambahkan, tindakan pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus tesebut termasuk ke tindak pidana terorisme.
Sumber: Tribunnews.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|