Breaking News:

Berita Kriminal

KEBANGETAN! Pengamen Ancam Ledakkan Bom di Polres Kudus, Ngaku Cuma Iseng, Berakhir Ditangkap Polisi

Seorang pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. Terkuak motifnya, ternyata cuma iseng berakhir ditangkap polisi.

Editor: Putri Asti
Slideshare.net
Pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. 

"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," katanya, Sabtu (8/7/2023), dilansir TribunJateng.com.

Dalam Peraturan Pemerintah melalui UU No 15 Tahun 2003 sudah diatur tentang ancaman teror.

Dalam Pasal 6, seseorang dapat dipidana dengan hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: EMOSI Terlalu Lama Antre di Bank, Wanita Nekat Lempar Bom Molotov Lalu Ancam Bakar Truk di Parkiran

"Disebutkan dalam pasal tersebut jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," katanya.

Dalam kasus-lasus ancaman bom sebelumnya, Iqbal mengatakan, para pelaku dijerat pasal 336 UU Hukum Pidana yang berisi pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya.

Kasus Lainnya - Pria Simpan 10 Bom Rakitan untuk Takuti Saudara

Astaghfirullah, seorang pria di Pariaman, Sumatera Barat, kedapatan menyimpan 10 bom rakitan.

Bom tersebut disimpannya di sebuah warung di Desa Ampalu, dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Pemilik bom ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya.

Terkuak motif, tersangka menyimpan bom, ternyata digunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menjual tanah warisan.

Pria di Pariaman simpan 10 bom rakitan
Pria di Pariaman simpan 10 bom rakitan

Seperti diketahui, sepuluh bom rakitan ditemukan di sebuah warung di Pariaman, Sumatera Barat pada Sabtu (1/7/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Bom ikan rakitan tersebut ditemukan pertama kali oleh pemilik warung saat membersihkan warung yang sudah tutup selama 2 minggu.

Baca juga: EMOSI Terlalu Lama Antre di Bank, Wanita Nekat Lempar Bom Molotov Lalu Ancam Bakar Truk di Parkiran

Warung tersebut berada di dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Karena takut, pemilik warung pun membuat laporan ke perangkat desa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
pengebomanKuduspengamenberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved