Berita Kriminal
KEBANGETAN! Pengamen Ancam Ledakkan Bom di Polres Kudus, Ngaku Cuma Iseng, Berakhir Ditangkap Polisi
Seorang pengamen mengancam akan meledakkan bom di Polres Kudus. Terkuak motifnya, ternyata cuma iseng berakhir ditangkap polisi.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Isengnya kebangetan, seorang pengamen mengirim pesan singkat ke nomor sentra pelayanan Polres Kudus berisi ancaman meledakkan bom.
WU (29) pengamen asal Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, langsung diringkus polisi usai mengancam akan mengebom Mapolres Kudus.
Namun tak disangka, motif WU melakukan ancaman pengeboman lantaran iseng.
Seperti apa kronologi lengkapnya?
 
Polres Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan ancaman dari seorang pria berinisial WU (29).
WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.
Baca juga: MOTIF Pria di Pariaman Simpan 10 Bom Rakitan, Demi Ancam Saudara, Minta Agar Jual Tanah Warisan
Ia melakukan ancaman tersebut, melalui nomor siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.
Pihak kepolisian pun lantas menelurusi nomor tersebut, dan akhirnya menangkap WU di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, WU ditangkap saat sedang menaiki bus di Jl Pemuda, Kota Semarang, Jumat (7/7/2023) sore.
"Awalnya kemarin ada laporan dari Satreskrim Polres Kudus soal ancaman itu lewat telepon dan WhatsApp. Tim gabungan Satreskrim Polres dan Jatanras Polda Jateng kemudian melacak hingga mengamankannya pada pukul 17.00," kata Johanson saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
Mengutip Kompas.com, pelaku sebelumnya melakukan pengancaman dengan mengatakan 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'.
 
Kombes M Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, WU mengaku hanya iseng.
"Terkait ancaman bom di Polres Kudus, Polda Jateng telah dengan cepat menangkap pelakunya. Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah hanya iseng saja," kata Iqbal.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembrono dan mengikuti hal serupa.
Ia menambahkan, tindakan pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus tesebut termasuk ke tindak pidana terorisme.
"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," katanya, Sabtu (8/7/2023), dilansir TribunJateng.com.
Dalam Peraturan Pemerintah melalui UU No 15 Tahun 2003 sudah diatur tentang ancaman teror.
Dalam Pasal 6, seseorang dapat dipidana dengan hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: EMOSI Terlalu Lama Antre di Bank, Wanita Nekat Lempar Bom Molotov Lalu Ancam Bakar Truk di Parkiran
"Disebutkan dalam pasal tersebut jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," katanya.
Dalam kasus-lasus ancaman bom sebelumnya, Iqbal mengatakan, para pelaku dijerat pasal 336 UU Hukum Pidana yang berisi pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.
"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya.
Kasus Lainnya - Pria Simpan 10 Bom Rakitan untuk Takuti Saudara
Astaghfirullah, seorang pria di Pariaman, Sumatera Barat, kedapatan menyimpan 10 bom rakitan.
Bom tersebut disimpannya di sebuah warung di Desa Ampalu, dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Pemilik bom ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya.
Terkuak motif, tersangka menyimpan bom, ternyata digunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menjual tanah warisan.
 
Seperti diketahui, sepuluh bom rakitan ditemukan di sebuah warung di Pariaman, Sumatera Barat pada Sabtu (1/7/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Bom ikan rakitan tersebut ditemukan pertama kali oleh pemilik warung saat membersihkan warung yang sudah tutup selama 2 minggu.
Baca juga: EMOSI Terlalu Lama Antre di Bank, Wanita Nekat Lempar Bom Molotov Lalu Ancam Bakar Truk di Parkiran
Warung tersebut berada di dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Karena takut, pemilik warung pun membuat laporan ke perangkat desa.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Sumbar untuk ke lokasi mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, 10 bom takitan tersebut adalah milik Jasman alias Muna (53).
Ia ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Jasman.
Bahkan Jasman sempat lari ke rawa-rawa dan kakinya dilumpuhkan dengan tembakan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan Jasman ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak.
Untuk takut-takuti keluarga agar mau jual tanah warisan
Kepada petugas, Jasman mengaku memiliki bom rakitan itu untuk menakut-naukuti saudaranya agar mau menjual tanah pusako (warisan).
"Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk mempertakut saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako," terang Arvi.
Tersangka mengaku bom itu ia gunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menandatangani surat penjualan tanah harta pusako.
Baca juga: VIRAL Pria Nekat Bakar Rumah Warisan Orang Tua di Malang, Gara-gara Kesal Kakak Sewakan Tanpa Izin
Hanya saja bom rakitan tersebut, ditemukan oleh pemilik warung dan melaporkannya ke pihak berwajib, Sabtu (1/7/2023).
Bom ikan rakitan itu langsung dievakuasi tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar dan diurai di lapangan bola GOR Rawang Kota Pariaman, Minggu (2/7/2023).
"Jadi, hasil pemeriksaan kami tidak ditemui indikasi terorisme dan jaringan terorisme terkait kasus ini," jelas Muhamad Arvi.
Ia mengatakan bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara dan dibawa menggunakan travel.
"Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman," kata Muhamad Arvi.
Lalu bom itu disimpah di warung yang tutup hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung.
Jasman disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Sumber: Tribunnews.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |   | 
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |   | 
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |   | 
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |   | 
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											