Breaking News:

Berita Viral

PILU Mario, Dikeluarkan Kampus Imbas Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Jabatan Ayah Dicopot Sri Mulyani

Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetiya Mulya usai menganiaya anak pengurus GP Ansor, berinisial D.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jabatan Rafael Alun Trisambodo dicopot Sri Mulyani, Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya berinisial A (15).

A kini telah berpacaran dengan pelaku berinisial Mario.

Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D di rumah Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D pada masa lalu.

Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.

Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga babak belur.

Belakangan, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka.

Kini, Mario telah dikeluarkan dari kampusnya usai kejadian tersebut.

Isi surat pengeluaran Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya.
Isi surat pengeluaran Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya.

Berikut isi surat pengeluaran Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kaut dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Pimpinan Univesitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap sdr Cristalino David Ozora.

2. Mengencam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Univesitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Mario Dandy SatriyoRafael Alun TrisambodoSri MulyaniUniversitas Prasetiya MulyaGP Ansor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved