Breaking News:

Berita Viral

Viral Live dari dalam Rutan, Nikita Mirzani dan Hak Komunikasi Warga Binaan Dibuka oleh Ditjen PAS

Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Lampung
Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik. 

Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik.

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta sebenarnya dari heboh yang melibatkan artis Nikita Mirzani terkait dugaan melakukan siaran langsung (live) di media sosial akhirnya resmi terkuak.

Publik sebelumnya dihebohkan oleh video yang menampilkan Nikita terlihat sedang berinteraksi secara langsung, sehingga menimbulkan banyak spekulasi di media sosial dan perhatian luas dari warganet.

Diketahui, saat video tersebut beredar, Nikita Mirzani tengah menjalani masa hukuman di penjara terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, sehingga setiap aktivitasnya tentu diawasi secara ketat oleh pihak lembaga pemasyarakatan.

Video itu menunjukkan Nikita sedang berbincang dengan dr. Oky Pratama, yang kemudian memicu asumsi bahwa artis tersebut sedang melakukan siaran live dari dalam penjara.

Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik.
Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Kementerian Hukum dan HAM Memberikan Klarifikasi

Menanggapi beredarnya video ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung memberikan klarifikasi resmi. 

Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham), Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial bukanlah siaran langsung (live), melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.

Pihak Ditjen PAS juga menekankan bahwa setiap warga binaan memiliki hak komunikasi tertentu dengan keluarga, termasuk menggunakan sarana video call yang telah diatur prosedurnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara.

Baca juga: Fakta Aksi Nikita Mirzani Live Jualan di Dalam Penjara, Emang Boleh? Ternyata Difasilitasi Rutan

Hal ini sekaligus menepis spekulasi publik yang menyebut Nikita bisa melakukan siaran live bebas dari dalam sel.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.

Halaman 1/4
Tags:
Reza GladysNikita Mirzanidr. Oky PratamaKementerian Hukum dan HAMRika Aprianti
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved