Virus Corona

Perbedaan ODP, PDP dan Suspect dalam Penanganan Virus Corona di Indonesia

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dua orang di dalam ruangan mengenakan masker

Pengambilan spesimen di RS rujukan

Apabila memenuhi kriteria sebagai pasien dalam pengawasan, maka di rumah sakit rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium.

Setelah itu akan dirawat di ruang isolasi rumah sakit rujukan.

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Jakarta

Hasil pemeriksaan spesimen ini akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.

  • Jika hasilnya positif:

Maka pasien ditetapkan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.

Sampel akan diambil setiap hari.

Dikeluarkan dari ruangan isolasi apabila pemeriksaan sampel dilakukan dua kali dan hasilnya negatif.

  • Jika hasilnya negatif:

Pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab sakit.

Jika merasa sehat, tetapi:

  • Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan pemeriksaan mandiri melalui pemeriksaan suhu tubuh sebanyak 2 kali, jika hasilnya suhu tubuh melebihi 38 derajat dan terjadi demam yang disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas maka segera periksa ke Fasyankes.
  • Jika pernah melakukan kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segera melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri ke Fasyankes untuk kemudian diperiksa spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

(TribunStyle.com/Anggie)

Simak juga soal Corona: