Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona di Indonesia.
Protokol ini disusun dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini adalah isi dari Protokol Kesehatan yang diluarkan pemerintah.
Kriteria sakit
Jika mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius dan disertai demam batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan, maka dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan banyak minum air putih.
Jika masih berlanjut dan merasa tidak nyaman atau disertai dengan kesulitan bernapas, maka segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Ketika berobat ke Fasyankes
Ketika berobat ke Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) dianjurkan menggunakan masker, selain itu apabila tidak memiliki masker diajurkan untuk mengikuti etika batuk atau bersin dengan benar.
Etika batuk dan bersin yang benar dilakukan dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam.
Selain itu, ketika menuju ke Fasyankes usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
Proses screening oleh tenaga kesehatan
Pasien yang memenuhi kriteria dalam pengawasan Covid-19 akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan.
Jika tidak memenuhi kriteria maka akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung pada diagonosa dan keputusan dokter Fasyankes.
Diantar ke rumah sakit
Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan dengan ambulans dari Fasyankes, maka akan didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.