Virus Corona

Perbedaan ODP, PDP dan Suspect dalam Penanganan Virus Corona di Indonesia

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dua orang di dalam ruangan mengenakan masker

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona di Indonesia.

Protokol ini disusun dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini adalah isi dari Protokol Kesehatan yang diluarkan pemerintah.

Kriteria sakit

Ilustrasi ()

Jika mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius dan disertai demam batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan, maka dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan banyak minum air putih.

Jika masih berlanjut dan merasa tidak nyaman atau disertai dengan kesulitan bernapas, maka segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Ketika berobat ke Fasyankes

Ketika berobat ke Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) dianjurkan menggunakan masker, selain itu apabila tidak memiliki masker diajurkan untuk mengikuti etika batuk atau bersin dengan benar.

Etika batuk dan bersin yang benar dilakukan dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam.

Selain itu, ketika menuju ke Fasyankes usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Proses screening oleh tenaga kesehatan

Pasien yang memenuhi kriteria dalam pengawasan Covid-19 akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan.

Jika tidak memenuhi kriteria maka akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung pada diagonosa dan keputusan dokter Fasyankes.

Diantar ke rumah sakit

Petugas medis membawa pasien ke dalam ruang isolasi Gedung Pinere RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan menerima total 31 pasien dengan status dalam pemantauan dan pengawasan berkaitan dengan virus Covid-19 atau virus Corona dan saat ini masih diobservasi secara intensif. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan dengan ambulans dari Fasyankes, maka akan didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Halaman
1234