TRIBUNSTYLE.COM - Orang yang diduga terpapar virus corona di Indonesia dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti ODP, PDP dan Suspect virus corona.
Sejak virus corona masuk ke Indonesia, ada banyak pemberitaan yang menggunakan istilah Suspect, ODP, dan PDP.
Hal ini dilakukan untuk mengklasifikasikan seseorang yang diduga memiliki risiko terinfeksi virus corona dan sebelum dinyatakan sebagai pasien positif virus corona.
Ketiga istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko dan gejala dari orang-orang yang diduga sudah terpapar virus corona.
• Seseram Apa Gambar Virus Corona Sesungguhnya? Lihatlah Penampakan Covid-19 Diperbesar Ribuan Kali
• AS Mulai Uji Coba Vaksin Virus Corona Pada Manusia untuk Pertama Kalinya
Ada beberapa kasus orang yang dimasukkan kedalam ketiga kelompok ini, misalnya baru saja pulang dari luar negeri, orang yang pernah kontak langsung dengan pasien positif corona, dan orang yang memiliki gejala mirip dengan gejala virus corona.
Selain itu, pengelompokan ini juga dilakukan untuk mempermudah melakukan tracing dari kasus pasien positif virus corona.
Lalu, apa perbedaan ODP,PDP dan Suspect dalam penanganan virus corona di Indonesia?
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah perbedaan dari ODP, PDP dan Suspect dari penanganan virus corona di Indonesia.
- ODP
ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan.
Orang yang masul dalam kategori ODP adalah orang yang sempat bepergian ke negara lain yang sudah terjadi penyebaran virus corona di negara tersebut.
Selain itu, orang bisa dikatakan sebagai ODP apabila pernah melakukan kontak langsung dengan pasien yang sudah dikonformasi positif virus corona.
Orang yang masuk kedalam kelompok ini adalah mereka yang tidak merasakan atau belum merasakan gejala apapun, tetapi berisiko terinfeksi virus corona.
- PDP
PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan.
Artinya adalah orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan atau statusnya sudah pasien dan menunjukkan gejala seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
- Suspect
Suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit virus corona dengan menunjukkan gejala virus corona.
Selain itu, orang yang ditetapkan menjadi suspect juga pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif virus corona.
Orang yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa dengan dua metode yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat terjadinya infeksi corona di tubuh suspectm kemudian menyatakan positif atau negatifnya.
Status ODP, PDP dan Suspect didapatkan dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan data yang didapatkan dari lapangan.
Pasien yang masuk kedalam salah satu kelompok ini akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait dan diinstruksikan untuk menjalani karantina selama dua minggu.
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan protokol kesehatan terkait wabah virus corona, protokol tersebut bisa menjadi acuan untuk orang yang memiliki gejala virus corona.
Tekan Laju Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Virus corona yang mewabah di seluruh dunia menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat Indonesia.
Di Indonesia sendiri terdapat 134 kasus positif terinveksi virus corona hingga hari ini, Selasa (17/3/2020) pagi.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Jakarta pada Senin (16/3/2020).
Dari jumlah total pasien positif terinfeksi virus corona yang berjumlah 134, ada 8 orang yang dinyatakan sembuh total.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia dengan menghindari tempat ramai.
• Tak Ingin Mudah Tertular Virus Corona?Biasakan Mulai Sekarang Rutin Konsumsi 5 Buah Kaya Manfaat Ini
• Waspada! Sistem Imun Lemah Tubuh Mudah Terserang Corona, Begini 5 Cara Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Bahkan, berbagai daerah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB Corona dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Selain itu, beberapa perusahaan juga memperbolehkan karyawannya untuk bekerja di rumah atau Work from Home.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona di Indonesia.
Protokol ini disusun dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini adalah isi dari Protokol Kesehatan yang diluarkan pemerintah.
Kriteria sakit
Jika mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius dan disertai demam batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan, maka dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan banyak minum air putih.
Jika masih berlanjut dan merasa tidak nyaman atau disertai dengan kesulitan bernapas, maka segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Ketika berobat ke Fasyankes
Ketika berobat ke Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) dianjurkan menggunakan masker, selain itu apabila tidak memiliki masker diajurkan untuk mengikuti etika batuk atau bersin dengan benar.
Etika batuk dan bersin yang benar dilakukan dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam.
Selain itu, ketika menuju ke Fasyankes usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
Proses screening oleh tenaga kesehatan
Pasien yang memenuhi kriteria dalam pengawasan Covid-19 akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan.
Jika tidak memenuhi kriteria maka akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung pada diagonosa dan keputusan dokter Fasyankes.
Diantar ke rumah sakit
Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan dengan ambulans dari Fasyankes, maka akan didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Pengambilan spesimen di RS rujukan
Apabila memenuhi kriteria sebagai pasien dalam pengawasan, maka di rumah sakit rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium.
Setelah itu akan dirawat di ruang isolasi rumah sakit rujukan.
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Jakarta
Hasil pemeriksaan spesimen ini akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.
- Jika hasilnya positif:
Maka pasien ditetapkan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.
Sampel akan diambil setiap hari.
Dikeluarkan dari ruangan isolasi apabila pemeriksaan sampel dilakukan dua kali dan hasilnya negatif.
- Jika hasilnya negatif:
Pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab sakit.
Jika merasa sehat, tetapi:
- Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan pemeriksaan mandiri melalui pemeriksaan suhu tubuh sebanyak 2 kali, jika hasilnya suhu tubuh melebihi 38 derajat dan terjadi demam yang disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas maka segera periksa ke Fasyankes.
- Jika pernah melakukan kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segera melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri ke Fasyankes untuk kemudian diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
(TribunStyle.com/Anggie)
Simak juga soal Corona: