Breaking News:

Berita Kriminal

Partner In Crime! Pasutri di Palmerah Gasak 22 Motor dengan Modus Open BO Mesum Aplikasi Kencan

Pasutri sudah setahun beraksi curi motor. TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR diamankan polisi di Palmerah

Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA
Pasutri sudah setahun beraksi curi motor. TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR diamankan polisi di Palmerah 

"Jadi FR ini seolah-olah menjadi istrinya, dia yang balas chat dari para korban." jelas Sugiran, Jumat.

"Setelah korban terpikat, akhirnya diajak ketemuan di suatu tempat," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni melanjutkan, setelah bertemu korban berusaha merayu mengajak Shasa untuk berhubungan intim di hotel.

Menurut Roni, ketika tiba di depan Hotel atau suatu tempat, Shasa beralasan kepada korban Hp nya tertinggal di rumahnya.

Sehingga, meminjam sepeda motor korban untuk mengambil Hp yang tertinggal.

Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci sepeda motor ke Shasa.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.

"Shasa kemudian menyerahkan sepeda motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.

FR memasarkan sepeda motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.

Roni menegaskan, tidak ada sepeda motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.

FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.

Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah sepeda motor korban.

Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah sepeda motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.

Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalsuami istriPalmerahJakarta Baratcuranmor
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved