Breaking News:

Berita Kriminal

Partner In Crime! Pasutri di Palmerah Gasak 22 Motor dengan Modus Open BO Mesum Aplikasi Kencan

Pasutri sudah setahun beraksi curi motor. TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR diamankan polisi di Palmerah

Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA
Pasutri sudah setahun beraksi curi motor. TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR diamankan polisi di Palmerah 

TRIBUNSTYLE.COM - Terkuak modus pencurian motor dengan menggaet korban lewat Open BO.

Pelakunya adalah TM dan FR. Mereka adalah pasutri muda pengangguran yang nekat curi 22 motor.

Keduanya diketahui sudah setahun beraksi. Karena aksinya, TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR diamankan polisi.

Pasangan suami-istri Sahsa dan FR Ditangkap Polisi.
Pasangan suami-istri Sahsa dan FR Ditangkap Polisi. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Keduanya tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Palmerah, Jumat (26/1/2024).

Selama satu tahun menjalani aksi, pasutri itu memperdaya 22 korban dengan modus ini.

"Ada lima laporan polisi yang diterima polisi, dan menurut keterangan pelaku masih ada 17 korban lainnya di Jakarta Barat," kata kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dikutip dari Kompas.com.

Pasangan suami istri (pasutri) ini terpaksa diringkus Polsek Palmerah lantaran melakukan penipuan secara bersama-sama.

Baca juga: KEBELET Hidup Hedon! Pasutri di Boltim Mutilasi Ponakan Umur 8 Tahun, Curi Emas Korban: Khilaf

TM diketahui masih berusia 26 tahun dan suaminya FR 28 tahun. 

Polisi mengatakan keduanya membawa kabur motor para korban dan menjualnya semata untuk keuntungan ekonomi.

Sebab, keduanya tidak memiliki pekerjaan.

"Yang jelas faktor ekonomi. Mereka pengangguran," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Cari Korban di Aplikasi Kencan Online

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menerangkan, modus yang digunakan sejoli ini yaitu mencari korban di aplikasi kencan.

Sugiran mengatakan, FR memiliki tugas mencari korban dengan memasang foto dan nama istrinya di aplikasi tersebut.

Kemudian, FR dan korban saling berkenalan melalui aplikasi kencan BD.

"Jadi FR ini seolah-olah menjadi istrinya, dia yang balas chat dari para korban." jelas Sugiran, Jumat.

"Setelah korban terpikat, akhirnya diajak ketemuan di suatu tempat," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni melanjutkan, setelah bertemu korban berusaha merayu mengajak Shasa untuk berhubungan intim di hotel.

Menurut Roni, ketika tiba di depan Hotel atau suatu tempat, Shasa beralasan kepada korban Hp nya tertinggal di rumahnya.

Sehingga, meminjam sepeda motor korban untuk mengambil Hp yang tertinggal.

Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci sepeda motor ke Shasa.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.

"Shasa kemudian menyerahkan sepeda motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.

FR memasarkan sepeda motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.

Roni menegaskan, tidak ada sepeda motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.

FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.

Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah sepeda motor korban.

Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah sepeda motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.

Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalsuami istriPalmerahJakarta Baratcuranmor
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved