Berita Kriminal
TANGIS Ibu di Bekasi Ngaku Bayinya Diculik Tetangga, Dimintai Tebusan Jika Ingin Anak Kembali
Nasib ibu muda di Cikarang Barat, Bekasi, pilu karena bayinya yang baru berusia 6 bulan diculik tetangga. Dimintai tebusan jika ingin anaknya kembali.
Editor: Putri Asti
Korban berhasil ditemukan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Rabu (20/12/2023).
Gadis kecil berusia 12 tahun itu tak bisa berbuat banyak saat para pelaku memaksanya melayani pria hidung belang.
Selama sekitar 21 hari yakni sejak 29 November 2023 korban dibawa pelaku yang dikenal korban melalui media sosial.
Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polrestabes Bandung.
Kenalan di media sosial, AD pun langsung menjemput Kirana yang saat itu memintanya.
"Sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi (Kirana) tidak mau," akui AD di depan awak media.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Suami Guru Ngaji di Semarang Cabuli 16 Bocah SD, Warga Geram, Usir Pelaku dari Kampung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.
Menurutnya, selama dibawa oleh pelaku, korban ini sempat disetubuhi dan dijual melalui aplikasi kencan online.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023) dilansir dari Tribun Jabar.
Bukan hanya sekali, korban juga dipaksa melayani pria hidung belang hingga puluhan kali.
Sekali kencan, pelaku memasan tarif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat ini, korban telah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Sementara itu, pelaku AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO).
Baca juga: NASIB Bocah SD di Kalsel yang Dirudapaksa Ayah dan Kakek Kandung hingga Hamil, Kini Homeschooling
Kedua pelaku kini terancam kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu, menurut Tita Farida ibunda Kirana mengungkapkan, dirinya terkejut saat mengetahui putrinya tiba-tiba menghilang.
Sebab, korban sempat pamit dari rumah untuk berangkat ke sekolah pada tanggal 28 November 2023 tersebut.
"Dia (Kirana) berangkat ke sekolah, tapi pas saya lihat di video sama foto grup WA kelas tidak ada Kirana," pungkas Tita Farida dikutip dari Tribun Jabar.
Hingga akhirnya, pihak keluarga pun melaporkan kasus hilangnya.
Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan TribunnewsBogor.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bayi.jpg)