Breaking News:

Berita Kriminal

Terapis Pijat Mutilasi Pasien di Malang Curhat Dihantui Arwah Korban, 'Datang' saat Pelaku Praktik

Terapis pijat di Malang, Abdul Rahman mengaku sempat didatangi arwah Adrian Pranowo, pasien yang ia mutilasi. Hal itu terjadi pada H+7 pembunuhan.

SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan
Terapis pijat di Malang, Abdul Rahman mengaku sempat didatangi arwah Adrian Pranowo, pasien yang ia mutilasi. Hal itu terjadi pada H+7 pembunuhan. 

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Curhat Anak Dengar Ibunya Dimutilasi Ayah di Malang, Syok saat Ditelepon, Pelaku Tak Menyesal

James Loodewyk Tomatala dihantui arwah istri yang dibunuhnya
James Loodewyk Tomatala dihantui arwah istri yang dibunuhnya (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan | Istimewa)

(SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Diolah dari artikel SuryaMalang.com dan TribunJatim.com

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari inipembunuhanmutilasiterapis pijatMalang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved