Berita Kriminal
BEJAT! Oknum ASN di Serang Cabuli Anak Tiri Umur 10 Tahun, Ancam Korban: Teman Ayah Banyak Polisi
Seorang bocah berusia 10 tahun di Serang jadi korban pencabulan ayah tiri. Ia diancam kalau ibunya bakal dilaporkan ke polisi jika berani buka mulut.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten tega mencabuli anak tirinya.
Ia pun mengancam akan melaporkan sang istri alias ibu korban jika anak tirinya itu berani melapor.
Aksi pencabulan itu akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat foto-foto mengejutkan di ponsel pelaku.
Ya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal SKM (57), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Aksi pencabulan dilakukan oleh warga Padarincang, Serang, Banten tersebut berulang kali.
Baca juga: BEJAT Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Korban Diancam Ceraikan Ibunya Jika Tak Dituruti
SKM diduga juga selalu mendokumentasikan setiap aksi pencabulannya. Dari foto-foto itulah perbuatannya terbongkar oleh istri SKM.
Berawal cek ponsel Ibu korban berinisial E menceritakan, dia mengecek ponsel suaminya karena kerap menemukan bercak sperma di celana dalam anak keduanya saat mencuci baju.
"Pas nonton voli (terduga pelaku) juga buru-buru pulang karena HP-nya ketinggalan.
Dia (pas pulang) juga panik, beruntung file foto-foto itu sudah saya pindahkan ke HP saya," kata E kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, temuan puluhan foto-foto pelecehan kepada anaknya di galeri ponselnya itu membuat E syok.
Usia mendapati bukti tersebut, E langsung bergegas ke rumah kakaknya US untuk melaporkan isi dan menunjukan foto dari dalam ponsel suaminya tersebut.
Untuk mengkonfirmasi foto tersebut, US kemudian menanyakan kepada korban. Korban pun mengakui dan menceritakan perbuatan cabul terlapor.
Menurut korban, SKM sudah berkali-kali mencabulinya sejak korban berusia 8 tahun.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja
"Perlakuan itu (cabul) terakhir 10 Desember, pencabulan yang dilakukan terlapor jam 23.30 WIB malam di ruang TV saat ibu sudah istirahat di kamar," kata US.
"Dia tidak berani teriak, karena diancam. 'Nanti mamah kamu dilaporin polisi karena teman ayah banyak polisi'," ucap US menirukan perkatan SKM.
Tak terima, pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan SKM ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023.
"Sudah divisum dan hasil dari keterangan dokter ada kerusakan di kelamin korban," kata US.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri.
Febby mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman setelah adanya laporan dari ibu korban.
"Benar (ada laporan dugaan pencabulan), sedang kita dalami," kata Febby saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: BIADAB! Pria 53 Tahun di Kaltara Cabuli Balita Tetangganya, Korban Diancam Digergaji Jika Lapor
BEJAT Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Korban Diancam Ceraikan Ibunya Jika Tak Dituruti
Pria N (52) asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.
Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga 10 kali.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023) menyatakan, tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).
“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja
Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya," ungkap Anom.
Anom mengatakan, dari 10 kejadian percabulan, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban. Peristiwa naas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.
Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.
(Kompas.com/Rasyid Ridho/Muhlis)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|