Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja

BIADAB! pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi belanja.

ohbulan.com
Ilustrasi - BIADAB! pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi belanja. 

TRIBUNSTYLE.COM - BIADAB! pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi belanja.

Pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka RI (51) yang tinggal di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep itu tak kuasa menahan nafsu usai melihat korban main ke rumahnya.

Aksi bejatnya itu dilakukan saat sang istri sedang pergi berbelanja.

ILUSTRASI - Pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun
ILUSTRASI - Pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun (ISTIMEWA)

Baca juga: BIADAB! Pria 53 Tahun di Kaltara Cabuli Balita Tetangganya, Korban Diancam Digergaji Jika Lapor

"Korban memang berniat untuk main ke rumah pelaku karena udah terbiasa bermain dengan SA yang merupakan istri pelaku."

"Tapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI dan terjadilah perbuatan bejat tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Widiarti menjelaskan, aksi bejat RI terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

saat itu korban yang masih berumur 8 tahun bermain ke rumah SA yang merupakan istri tersangka RI.

Melihat kondisi rumah yang sedang sepi, RI kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Dia mengancam korban agar tak melaporkan ke siapa pun kejadian itu.

Setalah pulang, orang tua korban melihat gelagat aneh putrinya yang tak mau keluar kamar.

Setalah ditanya lebih jauh, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami hal tak senonoh yang dilakukan RI.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB," kata Widiarti.

Akibat perbuatannya, RI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

BIADAB! Pria 53 Tahun di Kaltara Cabuli Balita Tetangganya, Korban Diancam Digergaji Jika Lapor

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sumenepcabuliistriberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved