Berita Kriminal
BEJAT Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Korban Diancam Ceraikan Ibunya Jika Tak Dituruti
AKSI bejat ayah di Wonogiri cabuli anak tiri hingga 10 kali, ancam bakal ceraikan ibunya jika anaknya tak turuti nafsu birahinya.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - AKSI bejat ayah di Wonogiri cabuli anak tiri hingga 10 kali, ancam bakal ceraikan ibunya jika anaknya tak turuti nafsu birahinya.
Pria N (52) asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.
Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga 10 kali.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023) menyatakan, tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja
“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya”ungkap Anom.
Anom mengatakan, dari 10 kejadian percabulan, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban. Peristiwa naas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.
Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.
ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja
BIADAB! pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi belanja.
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|