Breaking News:

Berita Kriminal

Pelajar SMK di Bengkulu Tewas dengan 20 Luka Tusuk, Dihabisi Teman Sendiri, Tak Terima Ibu Dihina

Innallilahi, pelajar SMK di Bengkulu tewas dihabisi temannya sendiri. Pelaku tak terima ibunya dihina oleh korban.

Editor: Putri Asti
istockphoto
Ilustrasi - pelajar SMK di Bengkulu tewas dihabisi temannya sendiri. 

Kejadian bermula saat korban membangunkan pelaku yang sedang tidur sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku pun mencuci mukanya di kamar mandi. Kemudian, korban dan pelaku duduk bersama di dalam kamar kosan korban.

Ilustrasi - pelajar SMK ditusuk 20 kali hingga tewas
Ilustrasi - pelajar SMK ditusuk 20 kali hingga tewas (Kolase TribunStyle.com/ Daily Express)

Saat duduk bersama korban membuka media sosial di handphonenya. Ketika bermain facebook, muncul postingan ibu pelaku di beranda korban.

Korban pun akhirnya mengejek ibu pelaku, lalu pelaku yang tak terima, memukul korban.

Lantas korban mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya, dan hendak menusuk pelaku.

"Keduanya sempat terlibat perkelahian, dan akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu menusuk korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, pada Jumat (1/12/2023).

Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah mengatakan, atas kejadian ini pelaku sudah diamankan petugas.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata dia

Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan senjata tajam milik korban, yang berhasil direbut oleh pelaku.

Baca juga: AKHIRNYA Guru di Lubuklinggau yang Ajak Siswa Berbuat Cabul Ditangkap Polisi, Sempat Ditusuk Pelaku

Kejadian itu, terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (1/12/2023) di dalam kamar kosan korban di Desa Weskust, Kepahiang.

"Dari hasil visum ada sekitar 20 luka tusuk di sekujur badan korban, mulai dari muka hingga pinggang korban," tutur Doni.

Doni juga menjelaskan, perbuatannya memang pembunuhan. Karena pelaku dan korban merupakan anak-anak sehingga penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.

Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni.

Diolah dari artikel Tribun-Medan.com

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Tags:
pelajarBengkulumemukulmenusukberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved