Breaking News:

Berita Kriminal

APES! Jambret HP di Kebon Jeruk Terseret Arus Deras Sungai, Nekat Nyemplung Saat Dikejar Massa

Viral video seorang jambret handphone menceburkan diri ke sebuah kali di kawasan Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Video aksi seorang pria diduga jambret nekat menceburkan diri dan tersangkut di dahan pohon di aliran sungai cukup deras daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. 

Terkait hal tersebut, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkannya.

Dia menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/12/2023) siang.

Saat itu, pelaku HR (27) bersama rekannya NR (DPO), berusaha merampas ponsel milik korban MH (39) yang sedang menerima telepon di pinggir jalan.

Beruntung, aksi tersebut kepergok oleh warga sekitar dan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli wilayah.

Keduanya pun langsung lari kocar kacir untuk melarikan diri.

Di tengah pelariannya itulah, pelaku HR nekat menceburkan ke sebuah kali yang arusnya tinggi.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Sutrisno menjelaskan, pelaku merampas handphone MH secara tiba-tiba dari atas motor yang tengah ditumpanginya secara berboncengan.

"Saat pelaku melakukan aksinya, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar," jelas Sutrisno.

Aksi yang diketahui oleh warga sekitar pun membuat pelaku ketakutan hingga salah satunya menceburkan diri ke kali.

Namun melihat pelaku hampir terbawa arus kali, anggota opsnal Polsek Kebon Jeruk yang dibantu oleh warga sekitar pun mencoba menyelamatkan pelaku.

Baca juga: Terungkap Sosok Jambret yang Dikalahkan Siswa SD Berseragam Pramuka di Surabaya

Beruntung, nyawa pelaku itu berhasil diamankan dan ia dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannua.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO, warna hitam dan dan unit sepeda motor Honda Vario," pungkasnya.

Adapun terhadap pelaku, Sutrisno menjeratnya dengan pasal 365 KUHP temtang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

(m40)

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Tags:
berita kriminaljambretKebon Jerukmaling
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved