Breaking News:

Berita Kriminal

APES! Jambret HP di Kebon Jeruk Terseret Arus Deras Sungai, Nekat Nyemplung Saat Dikejar Massa

Viral video seorang jambret handphone menceburkan diri ke sebuah kali di kawasan Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Video aksi seorang pria diduga jambret nekat menceburkan diri dan tersangkut di dahan pohon di aliran sungai cukup deras daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, viral video seorang jambret handphone nekat menceburkan diri ke kali yang begitu deras.

Diketahui insiden nahas tersebut terjadi di sebuah kali di kawasan Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diduga jambret HP itu nekat mencemplungkan diri karena ketakutan hendak dihakimi massa, Jumat (1/12/2023) lalu. Padahal kala itu, arus kali tersebut sedang deras-derasnya lantaran baru saja diguyur hujan.

Penjambret ketakutan hingga ceburkan diri ke kali yang arusnya tinggi. Ia sempat bergelantungan di ranting pohon sebelum akhirnya hanyut terbawa arus.
Penjambret ketakutan hingga ceburkan diri ke kali yang arusnya tinggi. Ia sempat bergelantungan di ranting pohon sebelum akhirnya hanyut terbawa arus. (Tangkapan layar akun instagram @info.kebonjeruk)

Dari video yang beredar di media sosial, nampak penjambret itu terbawa arus dan berada di tengah-tengah kali.

Ia sempat bergelantung ke ranting pohon yang menjuntai ke sungai.

Penjambret menggenggam erat ranting tersebut meskipun sebagian tubuhnya terbawa arus sungai.

Beberapa warga terdengar meneriaki jambret tersebut dan memintanya agar segera naik ke permukaan, supaya selamat.

Baca juga: NASIB Pilu Bocah SD di Kramatjati Jadi Korban Jambret, Dipukul Lalu Terseret Motor Sampai 10 Meter

"Bang naik bang, naik dulu," ujar beberapa warga.

Namun alih-alih menuruti ucapan warga, penjambret itu justru melepaskan cengkramannya dari ranting yang ia genggam. 

Walhasil, badannya yang kurus itu terbawa arus sungai yang mengalir deras. 

Beberapa warga ada yang mengkhawatirkan pria itu tak selamat dan meninggal dunia.

Namum dalam video selanjutnya, terlihat bahwa penjambret itu sudah diamankan petugas kepolisian.

Dia dibawa oleh polisi menggunakan motor dengan posisi tangan yang terborgol.

Dalam perjalanannya itu, si penjambret mengaku kabur karena hendak bertemu dengan anaknya.

"Mau ketemu anak saya ndan kabur," ujarnya berkelit.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkannya.

Dia menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/12/2023) siang.

Saat itu, pelaku HR (27) bersama rekannya NR (DPO), berusaha merampas ponsel milik korban MH (39) yang sedang menerima telepon di pinggir jalan.

Beruntung, aksi tersebut kepergok oleh warga sekitar dan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli wilayah.

Keduanya pun langsung lari kocar kacir untuk melarikan diri.

Di tengah pelariannya itulah, pelaku HR nekat menceburkan ke sebuah kali yang arusnya tinggi.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Sutrisno menjelaskan, pelaku merampas handphone MH secara tiba-tiba dari atas motor yang tengah ditumpanginya secara berboncengan.

"Saat pelaku melakukan aksinya, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar," jelas Sutrisno.

Aksi yang diketahui oleh warga sekitar pun membuat pelaku ketakutan hingga salah satunya menceburkan diri ke kali.

Namun melihat pelaku hampir terbawa arus kali, anggota opsnal Polsek Kebon Jeruk yang dibantu oleh warga sekitar pun mencoba menyelamatkan pelaku.

Baca juga: Terungkap Sosok Jambret yang Dikalahkan Siswa SD Berseragam Pramuka di Surabaya

Beruntung, nyawa pelaku itu berhasil diamankan dan ia dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannua.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO, warna hitam dan dan unit sepeda motor Honda Vario," pungkasnya.

Adapun terhadap pelaku, Sutrisno menjeratnya dengan pasal 365 KUHP temtang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

(m40)

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminaljambretKebon Jerukmaling
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved