Berita Kriminal
Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan Suami ASN Peras Perusahaan Selama 3 Tahun, Raup Uang Rp 345 Juta
ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGA! Ibu Kepala Desa di Lebak Banten dan suami ASN peras perusahaan selama 3 tahun, raup uang Rp 345 juta.
Ibu Kepala Desa (H) Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, bersama suaminya YH berstatus pegawai negeri sipil, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam kasus pemerasan.
H dan suaminya diduga memeras perusahaan yang hendak membuka tambak udang di Desa Pagelaran, hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Ahmad Fahri.
Pemerasan terjadi saat pengurusan perizinan, di mana pelaku mengancam tidak mengeluarkan surat izin jika perusahaan tidak membayar sejumlah uang.
Baca juga: AKAL BULUS Pria Ponorogo, Ngaku-ngaku Kasatreskrim Diajak Ketemu Tak Mau, Peras Kades: Uang Keamanan
“Pemerasan terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2023,” kata Fahri di Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) malam.
Selama kurang lebih tiga tahun, kedua pelaku menerima uang dengan total Rp 345 juta dari perusahaan tersebut.
Fahri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H dan YH dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya memeriksa lebih dari 40 saksi.
“Proses penyelidikan akhirnya terdapat dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar dia.
Keduanya dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, serta Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 3 Rangkasbitung selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Demi Duit Rp 1 M, Sebanyak 14 Orang Sekongkol Peras Pengunjung Hotel di Tangerang, Modus Terkuak
Aksi sekelompok orang sekongkol memeras seorang pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangeranga akhirnya diringkus.
Sebanyak 14 pelaku nekat berusaha memeras korban demi mendapat uang Rp 1 miliar.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita.
Lanta, bagaimana awal kejadiannya?
Diketahui, sebanyak 14 orang yang tergabung dalam sebuah komplotan pemerasan berupaya memperdayai seorang pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya memeras korban senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: MODUS IRT di Binjai Janjikan Warga Lolos Bintara TNI AL di Aceh, Peras Korban hingga 50 Juta
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku pemerasan itu terjadi di lokasi kejadian yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
"Sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: VIRAL Video Preman Peras Rp 150 Ribu ke Turis Asing, Ancam Bakal Bawa ke Kantor Desa Kalau Tak Bayar
1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.
2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.
6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.
Baca juga: AKUI Palak Wisman di Palembang, Wanita Ini Pakai Uang Untuk Ngelem, Minta Maaf Sedalam-dalamnya
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH.
Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi ini untuk melakukan aksinya," ucapnya.
"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael Tobing.
(Kompas.com/Acep Nazmudin).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|