Berita Kriminal
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Warga Diduga Cabuli Anak Umur 5 Tahun, Terungkap saat Nenek Cari Cucu
Diduga cabuli anak umur 5 tahun, pria di Makassar nyaris diamuk warga, curiga saat nenek korban cari cucunya.
Editor: Ika Putri Bramasti
Tak ingin aksinya diketahui warga, pria itu pun melarikan diri.
Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung mengadu kepada keluarganya yang tinggal di belakang rumah.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Palaran.
Baca juga: Alasan Cek Keperawanan, Bocah Yatim Malah Dicabuli Pamannya di Jombang, Diancam hingga Depresi
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar pada wajah dan tubuhnya," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra pada Minggu (12/11/2023).
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pelaku berhasil diamankan warga pada malam itu juga, tepatnya Pukul 01.30 Wita.
Setelah ditelusuri, rupanya pelaku adala AK yang tinggal di sebuah indekos yang tidak jauh dari rumah korban.
"Karena pas mau kabur korban sempat menarik penutup kepala pelaku ini. Makanya sebelum kita tangkap, warga sudah lebih dulu mengamankan," ungkap Kompol Zarma Putra.
Terkait motif AK, dijelaskan bahwa pemuda berusia 19 tahun tersebut sudah lama menyukai korban.
Terkuak juga bahwa AK dan F kerap bermain bulu tangkis bersama.
Namun sadar hanya menjadi buruh pelabuhan, AK pun hanya bisa mengagumi F dalam diam.
Baca juga: Dibangunkan untuk Salat Subuh, Mahasiswi di Palembang Malah Dicabuli Seniornya, Tangan Masuk Celana!
Kompol Zarma Putra juga menjelaskan pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu depan.
AK masuk menggunakan kunci rumah yang diambilnya dari warung milik orangtua korban.
Karena sudah lama memperhatikan, pelaku akhirnya tahu kalau kunci rumah dipegang oleh orangtua korban.
"Korban tidur di rumah sama saudara, orangtuanya di warung. Jadi kalau mau tidur, kunci rumah pasti dibawa dan diletakkan di atas kulkas warung. Itu diperhatikan sama pelaku," ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal 351 subsider 53 ayat 1 juncto pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Kompas.com/Darsil Yahya M).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|