Berita Kriminal
Tak Mau Kalah dari Danu, Yosef Diam-diam Kirim Surat untuk LPSK dan Kapolri, 'Ngemis' Perlindungan?
Seolah tak mau kalah dari Danu, Yosef Hidayah ternyata juga mengirim surat yang ditujukan ke LPSK. Ia bahkan berkirim surat kepada Kapolri.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Hal itu terjadi setelah Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan ke polisi hingga mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak mau kalah dari Danu, Yosef Hidayah ternyata juga mengirim surat ke LPSK, bahkan ke Kapolri.
Ya, pihak Yosef tersangka kasus Subang tak mau kalah dengan kubu Danu.
Seperti diketahui, Danu mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengungkap lebih terang kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Atas pengajuan tersebut, pihak LPSK pun bergerak cepat dengan memeriksa keluarga korban hingga kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.
Baca juga: TAMBAH RUMIT! Belum Selesai Pembunuhan Tuti & Amel, Aib Busuk Terbaru Yosef Terbongkar, Bau Korupsi

Nantinya jika pengajuan diterima, Danu akan mendapatkan perlindungan seperti yang dulu diterima Bharada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo.
Langkah cepat yang diambil Danu setelah jadi tersangka kasus Subang itu diapresiasi oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.
Dalam tayangan Youtube Diskursus Net, Reza Indragiri menyebut ada kemungkinan Danu bernasib sama seperti Eliezer.
Yakni hukumannya diringankan oleh majelis hakim pengadilan meskipun terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak.
"Bagus bahwa Danu mengajukan aplikasi (Justice Collaborator) ke LPSK. Dengan harapan LPSK menggali pola kerjanya sebagaimana dulu menangani kasus Ferdy Sambo dan Eliezer," ungkap Reza Indragiri dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (28/10/2023).
Menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.
Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.
Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.
Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.
Baca juga: Semua Berubah Ketika Yosef Poligami dengan Mimin, Sempat KDRT Tuti, Hingga Berujung Kasus Subang
Sumber: Tribun Bogor
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|