Berita Kriminal
Tak Mau Kalah dari Danu, Yosef Diam-diam Kirim Surat untuk LPSK dan Kapolri, 'Ngemis' Perlindungan?
Seolah tak mau kalah dari Danu, Yosef Hidayah ternyata juga mengirim surat yang ditujukan ke LPSK. Ia bahkan berkirim surat kepada Kapolri.
Editor: Febriana Nur Insani
Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.
"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.
Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman detail.
Bahwa ia masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.
Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.
"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.
Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.
"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia. Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.
"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.
Baca juga: Yoris Ungkap Momen Yosef Gasak Uang Yayasan Kasus Subang, Minta Dicairkan Dua Hari usai Membunuh

Tanggapan Kubu Yoris
Sementara para tersangka adu alibi hingga pengajuan justice collaborator, pihak Yoris justru mengurai tangapan mengejutkan.
Yoris ternyata tak setuju jika Danu, sepupu tirinya jadi justice collaborator.
Sebab menurut Yoris, Danu telah menutupi fakta kasus Subang selama dua tahun sehingga polisi kesulitan.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," tegas pengacara Yoris, Nanang Koyim.
Karenanya, pihak Yoris akan menunggu hasil analisa dari LPSK apakah akan menerima pengajuan Danu atau tidak.
Sumber: Tribun Bogor
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|