Berita Kriminal
INNALILLAHI Panik Diteriaki Warga saat Lakukan Kejahatan, Jambret di Cilandak Tewas Jatuh dari Motor
Penjambret berinsial S (26) tewas setelah gagal menjambret bersama rekannya di kawasan Cilandak, ini kronologinya!
Editor: Dhimas Yanuar
Dilansir dari Tribun Papua, Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, menyatakan bahwa dua pria, RH (20) dan EW (30), yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah-hitam dengan nomor polisi PA 2651 B, diduga sebagai pelaku jambret.
Menurut Heri Wibowo, kejadian ini dimulai ketika pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm.
Ketika mendekati Hotel Grand Sartika, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras mencoba merampas barang milik salah satu pengendara R2 yang sedang melaju berlawanan arah.
"Akibat aksi pelaku, korban pengendara motor oleng dan terjatuh ke selokan sebelah kiri, namun pelaku yang masih dalam keadaan melaju kencang tidak bisa kuasai kendaraanya sehingga menabrak bagian depan mobil Jenis Avansa yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri depan Hotel Grand Sartika," ungkap Kapolres.
Akibat kejadian tersebut kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terpental ke aspal.
Sementara mobil yang dalam posisi terparkir bergeser mundur dari posisi awal sekitar 4 meter dan menabrak satu unit R2 lagi yang ada diposisi belakang mobil.
Baca juga: DEMI Pesta Miras, Kurir Nekat Jambret Anak Kecil di Bandung, Uang Rampasan Cuma Dapat Rp 7 Ribu
Heri Wibowo menambahkan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengendara RH (20) mengalami luka-luka di lutut, dagu, kaki, dan hidung, sementara penumpang EW (30) mengalami lecet di lutut, luka di kepala, dan pendarahan telinga.
"Kasus ini telah ditangani Sat Lantas Polres Jayawijaya dimana kami telah melakukan olah TKP serta mengambil barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Untuk para pelaku saat ini masih dilakukan observasi di RSUD Wamena karena kondisi keduanya masih belum sadarkan diri," tambah Kapolres.
Diketahui bahwa RH dan EW, sedang dalam pengaruh minuman keras saat mereka dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, yang merupakan tindakan membahayakan nyawa.
Tak hanya itu, mereka juga memiliki niat untuk melakukan tindakan kriminal, sesuai dengan Pasal 311 UU RI No. 22 Tahun 2009.
(*)
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Sumber: Tribunnews.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Jambret-apes-berinisial-A-45-babak-belur-diamuk-massa-di-Bogor-pelaku-gagal-1.jpg)