Berita Kriminal
NASIB Mario Dandy dan Shane Lukas, Tak Dapat Belas Kasih Pengadilan, Permintaan Banding Ditolak
Banding ditolak, Mario Dandy tetap menjalani masa hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Shane Lukas lima tahun.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas tak dapat belas kasih dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permintaan banding mereka ditolak, keduanya sama sekali tak dapat keringanan.
Kuasa hukum menyatakan sikap keberatan atas tidak dikabulkannya banding Mario Dandy.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Harapan bagi Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) untuk dapat belas kasih dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini pupus. Sebab, permintaan banding mereka ditolak.
Keduanya sama sekali tak dapat keringanan. Mario tetap menjalani masa hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Shane lima tahun.
Putusan itu diketuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (19/10/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi, ketika putusan banding Mario, Kamis.
Sidang kemudian diskors selama kurang lebih 30 menit dan perkara Shane lalu dibacakan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, saat membacakan putusan banding Shane.
Alasan Pengadilan Tinggi tolak banding
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono kemudian mengungkap alasan ditolaknya upaya banding yang diajukan kedua terdakwa.
Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsAppnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|