Berita Kriminal
Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya
Mario Dandy resmi dipenjara 12 tahun atas kasus David Ozora, Rafael Alun beri pesan hangat untuk anaknya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berakhir sudah kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Siang ini hakim memutuskan bahwa Mario Dandy divonis tanpa keringanan, pada Kamis (7/9/2023) siang.

Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Baca juga: Otak Kayak Mau Pecah Lelahnya AG Hadapi Hukum Imbas Kasus David: Mau Bela Diri Gak Ada yang Dengar
Tuntutan JPU
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
....

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|