Breaking News:

Berita Kriminal

Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Mario Dandy resmi dipenjara 12 tahun atas kasus David Ozora, Rafael Alun beri pesan hangat untuk anaknya.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas TV / Tribunnews
Mario Dandy menangis saat bacakan pleidoi pada Selasa (28/8/2023), ucap maaf ke ayahnya, Rafael Alun dan ibu. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berakhir sudah kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Siang ini hakim memutuskan bahwa Mario Dandy divonis tanpa keringanan, pada Kamis (7/9/2023) siang.

Mario Dandy terdakwa penganiyaan David Ozora.
Mario Dandy terdakwa penganiyaan David Ozora. (Kompas TV)

Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Baca juga: Otak Kayak Mau Pecah Lelahnya AG Hadapi Hukum Imbas Kasus David: Mau Bela Diri Gak Ada yang Dengar

Tuntutan JPU

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

....

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. (Tribunnews/Jeprima)

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
berita kriminalRafael Alun TrisambodoMario DandyDavid Ozora
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved