Breaking News:

Berita Kriminal

Merantau ke Jakarta Demi Bantu Ibu, Wanita Muda Pilu Disekap Pria Kenalannya, Keperawanan Hilang!

Merantau ke kota bantu ibunda, wanita muda malah disekap dan dicabuli pria kenalannya di Pademangan, Jakarta Utara.

Editor: Putri Asti
eva.vn
Ilustrasi - wanita muda disekap dan dicabuli pria kenalannya di Pademangan, Jakarta Utara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berniat merantau ke Jakarta demi bantu ibu cari uang, wanita muda asal Kuningan ini malah bernasib pilu.

Dia disekap dan diintimidasi oleh pria kenalannya lewat dating App.

Tak cuma itu, wanita muda ini juga telah direnggut keperawanannya hingga berkali-kali dijadikan pemuas nafsu oleh tersangka.

Berikut kronologi lengkapnya!

Ilustrasi wanita muda disekap dan dicabuli pria kenalannya
Ilustrasi wanita muda disekap dan dicabuli pria kenalannya (Eva.vn)

Seorang wanita muda berinisial TN menjadi korban penyekapan di dalam apartemen di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023) lalu.

Tak cuma disekap, korban yang masih berusia 20 tahun juga diperkosa oleh tersangka bernama Fajar Eka Putra (26), pria yang dikenalnya dari aplikasi kencan atau dating apps, Muzz.

Baca juga: Usai Nodai ABG di Ladang, Dua Pemuda Bangkalan Tak Puas Lalu Incar Wanita Lain, Ternyata Polwan!

Penyekapan berujung pemerkosaan ini terjadi saat korban baru beberapa pekan berada di Jakarta untuk membantu ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu rumah di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, pemerkosaan ini diawali perkenalan antara korban dan tersangka lewat aplikasi tersebut.

“Kronologinya, intinya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Muzz, kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Korban lalu diajak tersangka untuk bermain ke apartemennya setelah berkenalan selama tiga pekan lewat aplikasi tersebut.

Ajakan itu diiyakan korban karena dirinya sudah terlanjur terlena oleh pesona tersangka yang dalam profil dating apps-nya mengaku bernama Deni Setiawan.

Ilustrasi kenalan lewat aplikasi kencan, wanita muda malah jadi korban pencabulan
Ilustrasi kenalan lewat aplikasi kencan, wanita muda malah jadi korban pencabulan (Unsplash)

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menambahkan, korban akhirnya mendatangi apartemen tersangka dan di sana menerima intimidasi seksual oleh Fajar selama berkali-kali.

“Korban sempat diintimidasi secara seksual. Awal mula korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal,” ucap Gustiyana.

Adapun kasus ini terungkap saat korban yang disekap sempat berhasil mengambil handphone miliknya yang disita tersangka.

Ketika tersangka sedang keluar apartemen, korban lalu mengambil handphone tersebut dan menghubungi ibunya dengan maksud meminta pertolongan.

Ibu korban yang panik lalu meminta tolong majikannya menghubungi call center Polri 110.

Baca juga: Pria Bawa Kabur Siswi SMP di Kulonprogo, Seminggu Menjalin Asmara, Renggut Keperawanan di Kaliurang

Laporan itu pun ditindaklanjuti kepolisian yang langsung mendatangi apartemen dan mendobrak pintu unit hunian tempat penyekapan terjadi.

Polisi langsung membekuk tersangka Fajar dan memprosesnya.

Ia kini dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus Lainnya - Pria Bawa Kabur Siswi SMP di Kulonprogo, Seminggu Menjalin Asmara, Renggut Keperawanan di Kaliurang

Astagfirullah, bejatnya pria berinisial TBS (22). TBS akhirnya ditahan aparat Polsek Girimulyo, Polres Kulonprogo.

Pria tersebut diduga membawa lari gadis di bawah umur yang masih SMP berinisial AS (14) pada September 2023 lalu.

TBS mengatakan, dirinya belum lama menjalin hubungan dengan AS. "Baru menjalin hubungan (pacaran) sekitar seminggu, awalnya berkenalan lewat aplikasi Tik Tok," akunya pada Minggu (08/10/2023).

Pada 15 September lalu, TBS mengajak AS untuk pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang.

TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu.
TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)

AS pun kemudian menuruti kemauan TBS tersebut. Mereka pun lalu bertemu di pinggir jalan, yang menurut TBS tak jauh dari rumah AS.

Setibanya di penginapan, keduanya lalu melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

"Tarif penginapannya saya yang bayar, sekitar Rp 40 ribu semalam," ungkapnya.

Baca juga: BEJAT! Patrol Warga Sleman Setubuhi 2 Siswi SMA, Ancam Pakai Pedang, Pelakunya Napi Bebas Bersyarat

Selama berada di penginapan, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

Menurut TBS, aksi tersebut dilakukan atas dasar sama-sama mau.

Usai berhubungan, ia bermaksud mengajak AS pulang ke rumah.

Namun AS justru menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya sedangkan uang untuk membayar penginapan sudah habis.

"Akhirnya saya tinggalkan dia di penginapan," kata TBS.

Pencarian AS dilakukan setelah Ng, ayahnya melapor ke Polsek Girimulyo pada 18 September lalu.

AS ditemukan masih berada di penginapan yang sama dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.

AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.

TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)
Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.

"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.

TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.

Suparna mengimbau agar para orangtua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.

Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.

"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.

Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.

Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com 

Tags:
disekapKuninganPademanganpemerkosaanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved