Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA! Penjahat Dagang STNK Palsu Rp 400 Ribu, Buku Nikah Cuma Rp 200 Ribu, Ada Tukang Desainnya

Penjahat gaya baru, jual=belikan STNK hingga buku nikah palsu. Untuk STNK palsu dihargai dRp 400 ribu dan Rp 700 ribu, buku nikah cuma Rp 200 ribu.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Ilustrasi, jual-beli STNK hingga buku nikah palsu 

"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," sambungnya sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.

Kasus ini terungkap bermula saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.

Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.

Baca juga: ASN Kemenkumham Curanmor Demi Orangtua, APES Maling 5 Motor Belum Dijual Sudah Ditangkap Polisi

"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan. (m38)

Diduga jadi penadah

Di Karawang Jawa Barat, Fajar Hari Santoso menjadi tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5.

Fajar ditetapkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan. Padahal dia membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil, menjelaskan kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.

"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB," beber dia.

Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.

Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi.

Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini.

Ilustrasi maling motor.
Ilustrasi maling motor. (Tribunnews)

Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Tags:
STNKBPKBbuku nikahDepokberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved