Berita Kriminal
ASTAGA! Penjahat Dagang STNK Palsu Rp 400 Ribu, Buku Nikah Cuma Rp 200 Ribu, Ada Tukang Desainnya
Penjahat gaya baru, jual=belikan STNK hingga buku nikah palsu. Untuk STNK palsu dihargai dRp 400 ribu dan Rp 700 ribu, buku nikah cuma Rp 200 ribu.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Bak ingin menyaingi Samsat, penjahat di Depok, Jawa Barat, memperjualbelikan STNK palsu.
Tak cuma STNK, komplotan penjahat ini juga dagang BPKB hingga buku nikah palsu.
Untuk STNK palsu dihargai dengan tarif berkisar Rp 400 ribu dan Rp 700 ribu.
Sementara BPKB Rp 1 juta-1,2 juta, untuk buku nikah harga kurang lebih Rp 200-500 ribu.
Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar STNK palsu yang beroperasi di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengedarkan STNK palsu dengan tarif harga berkisar Rp 400 ribu dan Rp 700 ribu.
Baca juga: MODUS Pencuri di Lombok Barat, Dua Pria Pura-pura Tolong Korban Kecelakaan Lalu Gasak HP dan Motor
"STNK tersebut yang bersangkutan dijual-belikan antara 400 ribu sampai dengan 700 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di lokasi, Rabu (20/9/2023).
"Untuk tarif STNK kurang lebih Rp 400-700 ribu, kemudian untuk keterangan BPKB antara Rp 1 juta-1,2 juta, untuk buku nikah harga kurang lebih Rp 200-500 ribu," sambungnya.
Selain bisa membuat STNK palsu, pelaku juga mengaku bisa membuat BPKB hingga buku nikah untuk konsumennya dengan nominal harga beragam.
Selama enam bulan beroperasi, pelaku telah membuat 30 hingga 40 STNK palsu yang diedarkan dari tangan ke tangan di wilayah Kota Depok dan Bogor.
Komplotan Curanmor
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, jaringan pemalsuan STNK ini diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).
Sumber: Warta Kota
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|