Breaking News:

Berita Kriminal

KEKAYAAN Fredy Pratama, Gembong Narkoba Internasional dari Banjarmasin, Rp 43,93 Miliar & 1 Ton Sabu

Kekayaan fantastis gembong narkoba Fredy Pratama, punya uang Rp 43,93 M disita polisi, juga termasuk 1 ton sabu dan 200 ribu butir ekstasi.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Kekayaan fantastis gembong narkoba Fredy Pratama, punya uang Rp 43,93 M yang disita polisi. 

Sementara itu, Fredy diketahui menghindari buruan polisi dengan cara operasi plastik wajahnya.

"Ya, ada kemungkinan dia mengubah wajah, muka ya. Ya mau operasi plastik kami enggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Kendalikan Peredaran Narkoba di Indonesia dari Taiwan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, buronan Fredy Pratama menyuplai dan mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Taiwan.

"Dia larinya ke Taiwan tahun 2009, dia mengendalikan dari Taiwan," ujar Mukti, kepada wartawan, dikutip Jumat (15/9/2023).

Fredy, sambung dia, memasukkan barang-barang narkoba itu melalui distributor yang ada di Kalimantan untuk wilayah Timur dan Sumatera untuk wilayah Barat.

"(Distributor di) Kalimantan itu (berinisial) W, Sulawesi itu W. Di bagian Barat itu Sumatera dan Jawa itu adalah (distributor) K," kata Mukti.

Ia mengatakan, Fredy bersama para distributornya melakukan seluruh teknis proses penyaluran barang narkoba itu lewat saluran aplikasi khusus.

Antara lain seperti BBM Enterprise, Wire, dan Threema.

"Dia menggunakan Blackberry Messenger Enterprise yang sulit dilacak, jadi kami kumpulkan semua modus operandi dari BBM baru kami kaji ulang," ujar dia.

Keberadaan Fredy hingga saat ini masih belum diketahui karena usai dari Taiwan, ia berpindah ke Thailand.

Adapun kepolisian Thailand menuturkan bahwa Fredy saat ini sudah tak berada di Thailand lagi. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) terlibat jaringan narkoba Fredy.

Andri diduga sebagai kurir dan turut terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS).

"Pasti kami tindak," kata Listyo Sigit, kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023).

Ia menuturkan pihaknya buka peluang akan menjatuhkan sanksi pidana kepada Andri.

"Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana," ucapnya.

"Kalau dia masih menjadi polisi, ya kami harus proses etik dengan risiko PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," sambung dia.

Listyo Sigit pun memastikan, tidak akan ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melanggar hukum.

"Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," kata jenderal bintang empat itu.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Andri sudah menjadi tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," ucap Mukti, saat dihubungi pada Kamis. 

Kini, Andri diketahui telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Desy Selviany

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalFredy PratamaBanjarmasinnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved