Breaking News:

Berita Kriminal

KEKAYAAN Fredy Pratama, Gembong Narkoba Internasional dari Banjarmasin, Rp 43,93 Miliar & 1 Ton Sabu

Kekayaan fantastis gembong narkoba Fredy Pratama, punya uang Rp 43,93 M disita polisi, juga termasuk 1 ton sabu dan 200 ribu butir ekstasi.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Kekayaan fantastis gembong narkoba Fredy Pratama, punya uang Rp 43,93 M yang disita polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Begitu fantastis kekayaan Fredy Pratama.

Fredy Pratama adalah gembong narkoba ASEAN yang menjadi buronan interpol.

Polisi sudah menyita sejumlah aset yang diduga menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang berkaitan dengan Fredy Pratama.

Adapun penyitaan aset tersebut untuk menyempitkan gerak Fredy Pratama saat kabur dari kejaran interpol.

Polisi sudah menyita sejumlah aset yang diduga menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang berkaitan dengan Fredy Pratama.
Polisi sudah menyita sejumlah aset yang diduga menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang berkaitan dengan Fredy Pratama. (Kolase Tribunnews.com/interpol.int)

Dikutip dari Kompas.id Selasa (12/9/2023) aset yang disita polisi senilai Rp 43,93 miliar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser di Banjarmasin, Selasa (12/9/2023), menyampaikan, ada 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang disita di Kalsel karena terkait Fredy Pratama.

Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak berupa mobil dan sepeda motor.

Salah satu bangunan yang disita berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.

Baca juga: SOSOK Perwira Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Adelia Putri Salma, Pernah Jabat Kasat Narkoba

Bangunan itu difungsikan sebagai hotel, kafe, dan restoran.

Sementara harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Total harta tidak bergerak senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak Rp 2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto.

Kasus tindak pidana asal (TPA) narkotika dan TPPU yang dikenakan kepada Fredy Pratama ditangani langsung Bareskrim Polri.

Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang disita.

Penyitaan aset-aset itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalFredy PratamaBanjarmasinnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved