Breaking News:

Berita Kriminal

'Panas!' Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya, Merintih Kesakitan

Seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), merintih kesakitan usai kemaluannya digosok pakai balsam, apa yang terjadi?

Editor: Putri Asti
Freepik// Eva.vn
Ilustrasi pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), merintih kesakitan usai kemaluannya digosok pakai balsam gegara cabuli bocah di bawah umur. 

Korban yang merupakan seorang pelajar ini pun terus dibujuk rayu oleh pelaku untuk berbuat intim.

Hingga akhirnya pelaku mulai menggauli korban di rumah nenek pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.

Saat itu pelaku membawa korban ke kamar dan kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri.

ilustrasi Paman korban pergoki keponakan dicabuli, langsung lapor polisi.
ilustrasi Paman korban pergoki keponakan dicabuli, langsung lapor polisi. ((Tribun Makassar))

Termakan rayuan, korban pun menuruti kemauan kekasihnya itu.

“Tidak ada unsur ancaman, korban termakan rayuan gombal,” kata Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi pada Senin (21/8/2023).

Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun kembali melakukan tindakan serupa pada Juli 2023 lalu.

Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023 di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.

“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor. Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.

Dua hari berselang alias pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Video Syur Siswi SMK di Trenggalek Viral Sampai Ditonton Orangtua, Digagahi saat PKL

Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.

Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur.

“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
cabulidianiayaNTTberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved